UU CIPTA KERJA

Ketentuan Identitas Pembeli dalam Faktur Pajak Diperjelas

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:55 WIB
Ketentuan Identitas Pembeli dalam Faktur Pajak Diperjelas

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak diperjelas.

Hal tersebut menjadi bagian dari perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dimuat dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Adapun terdapat 4 Pasal dalam UU PPN yang mengalami perubahan, salah satunya Pasal 13 UU PPN yang mengatur tentang faktur pajak.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 … Pasal 13 diubah,” demikian bunyi penggalan Pasal 112 UU Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

UU PPN yang tercantum dalam UU Cipta Kerja mengalami perubahan pada Pasal 13 ayat (5). Adapun Pasal 13 ayat (5) UU PPN pada hakikatnya menjabarkan keterangan minimal yang harus dicantumkan dalam faktur pajak terkait dengan penyerahan BKP atau JKP.

Secara lebih terperinci, perubahan terjadi pada bunyi Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN. Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan faktur pajak salah satunya harus memuat nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli BKP atau penerima JKP.

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai identitas pembeli tersebut diperjelas. Saat ini, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN menyatakan identitas pembeli BKP atau JKP meliputi dua hal. Pertama, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan. Ketentuan mencantumkan nama dan alamat ini juga berlaku untuk pembeli yang bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh.

Kendati sebelumnya belum termaktub dalam UU PPN, ketentuan mencantumkan NIK atau paspor dalam faktur pajak bukanlah hal baru. Ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Pasal 4A Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d Perdirjen No.PER-31/PJ/2017

Namun, melalui Perdirjen Pajak No.PER-09/PJ/2018, pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli seperti diatur dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2017 tersebut ditunda. Penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan mkesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hal ini berarti Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN yang baru telah memperjelas ketentuan mengenai identitas pembeli yang harus tercantum dalam faktur pajak. Adapun berdasarkan pasal 13 ayat (8) UU PPN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan faktur pajak akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2020 | 22:12 WIB

Menunggu pmk terbaru mengenai kewajiban memcantumkan Nik jika tdk mempunyai NPWP

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan