PMK 137/2023

Ketentuan Diubah, DJBC Ingin Ubah Persepsi Perusahaan Sulit Jadi AEO

Dian Kurniati | Rabu, 10 Januari 2024 | 15:00 WIB
Ketentuan Diubah, DJBC Ingin Ubah Persepsi Perusahaan Sulit Jadi AEO

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 137/2023 yang mencabut PMK 227/2014 terkait dengan operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan PMK baru tersebut didasarkan pada hasil evaluasi otoritas dan masukan dari pelaku usaha. Melalui revisi itu, DJBC salah satunya ingin mengubah persepsi predikat AEO sulit diperoleh.

"[Perubahan peraturan] berdasarkan pemantauan kami di lapangan, masukan dari beberapa pelaku usaha, dan ada pandangan dari perusahaan, bahwa untuk menjadi AEO itu sulit karena kriteria yang harus dipenuhi sangat banyak," katanya, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Fadjar menuturkan AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan bersifat umum dan khusus. Melalui PMK 137/2023, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi operator ekonomi menjadi AEO.

Operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas manufaktur; eksportir; importir; pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK); pengangkut; dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.

Dia menjelaskan PMK 137/2023 telah menyederhanakan 13 kriteria dan persyaratan AEO menjadi tinggal 7 kondisi dan persyaratan. Adapun di dalamnya terdapat juga fleksibilitas pemenuhan kriteria dan persyaratan untuk industri kecil dan menengah (IKM).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Pengaturan terkait dengan pemenuhan kondisi dan persyaratan tersebut berbeda-beda untuk setiap jenis operator ekonomi, tergantung peran dan tanggung jawabnya dalam rantai pasok perdagangan internasional.

Persyaratan tersebut antara lain tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Selain persyaratan umum, operator ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; sistem pengelolaan data perdagangan.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Kemudian, kemampuan keuangan; sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi; sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian; sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; serta sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.

Keputusan pengakuan sebagai AEO akan berlaku selama 5 tahun. Keputusan pengakuan sebagai AEO dapat diperpanjang setiap 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh DJBC.

Operator ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO akan diberikan perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan kepabeanan tertentu ini berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/atau khusus.

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager.

Lalu, prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Sementara itu, perlakuan kepabeanan bersifat khusus diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, yang meliputi namun tidak terbatas pada memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah; penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku; serta prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Perlakuan kepabeanan bersifat khusus juga dapat berupa prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan; pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko; dan/atau kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Selain perlakuan kepabeanan tertentu, AEO juga mendapat perlakuan berupa kemudahan yang disepakati bersama administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan/atau kemudahan yang diberikan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Donny menyebut PMK 137/2023 berlaku mulai 11 Januari 2024. Dengan berlakunya peraturan ini, ia berharap operator ekonomi akan makin mudah menjadi AEO, menambah manfaat agar perusahaan lebih tertarik menjadi AEO, dan meningkatkan kualitas AEO.

Apabila makin banyak perusahaan berstatus AEO, lanjutnya, risiko keamanan kargo dalam rantai pasok juga bakal mengecil. Hal ini pun akan meringankan tugas pemerintah dalam melaksanakan manajemen risiko terkait dengan rantai pasok perdagangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah