INGGRIS

Kerja Pakai Sepeda Dapat Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2016 | 17:35 WIB
Kerja Pakai Sepeda Dapat Keringanan Pajak

LONDON,DDTCNews – Guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan produktivitas bisnis, setiap warga yang bekerja menggunakan transportasi sepeda akan diberikan keringanan pajak sebesar £250 (Rp4,1 juta) untuk setahun.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh British Cycling, perusahaan seharusnya mendapatkan potongan pajak hingga mencapai £100.000 (Rp1,6 miliar) untuk kegiatan yang digunakan sebagai pembangunan fasilitas bagi pengguna moda transportasi sepeda, seperti lahan parkir dan sebagainya.

“Usulan keringanan pajak ini juga didukung oleh beberapa perusahaan besar di Inggris dan seorang Paralympian Dame Sarah Storey,” ungkap laporan tersebut beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Keringanan pajak dapat diklaim berdasarkan jangka waktu tempuh penggunaan sepeda. Setiap masyarakat yang bekerja dengan menggunakan sepeda selama jangka waktu minimal 10 bulan dalam setahun, dapat mengajukan klaim keringanan pajak sebesar £250.

“Nantinya perjalanan mereka akan dipantau dengan menggunakan aplikasi yang dapat di download di ponsel,” ungkap laporan.

Laporan tersebut juga menyarankan batas waktu masyarakat untuk melakukan klaim keringanan pajak dalam waktu dua tahun. Bendahara Keuangan Negara juga telah memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk rencana awal ini sebesar £120 juta (Rp2 triliun) setahun, dimana pengeluarannya akan dilakukan secara bertahap.

Sementara, seperti dilansir dari theguardian.com, tingkat bersepeda di Inggris kini telah meningkat di beberapa tempat, terutama di London.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara