Unggahan Jonatan Christie di media sosialnya.
JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulu tangkis Jonatan Christie mengingatkan para wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Jojo, panggilan akrab Jonatan Christie, melalui akun Instagram bercerita telah mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mengurus SPT Tahunan. Dia kemudian mengajak para pengikutnya di media sosial untuk mengikuti jejaknya melapor SPT Tahunan.
"Yuk lapor SPT Tahunan guys!" tulisnya pada unggahan di Instagram Story, Kamis (24/2/2022).
Jonatan melalui unggahan tersebut menjelaskan telah menyelesaikan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. Dia mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas pajak di kantor tersebut.
Dalam kunjungannya tersebut, atlet peraih medali emas pada Asian Games 2018 itu juga sempat berbincang langsung dengan Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo.
"Terima kasih juga Pak atas pelayanan yang sangat-sangat baik dari teman-teman @pajakpasarrebo," tulisnya, dengan menyematkan foto unggahan Widi.
Sementara itu, @pajakpasarrebo juga membagikan foto dan video tentang kunjungan Jonatan ke KPP, kemarin. Akun tersebut juga menulis pesan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan.
"Ada atlet kebanggaan kita @jonatanchristieofficial. Jojo aja happy lapor SPT Tahunan. Kalau #kawanpajak gimana?" bunyi keterangan pada foto yang diunggah @pajakpasarrebo.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)