KABUPATEN BENGKALIS

Kerek Setoran Pajak, Layanan Pembayaran PBB-P2 Keliling Masuk Desa

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 18:00 WIB
Kerek Setoran Pajak, Layanan Pembayaran PBB-P2 Keliling Masuk Desa

Ilustrasi. (DDTCNews)

BENGKALIS, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mulai membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga ke desa.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Supardi mengatakan layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya. Dia meyakini upaya jemput bola itu akan mampu mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

"Upaya ini telah kita lakukan guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam membayar PBB-P2," katanya, dikutip Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Layanan pembayaran PBB-P2 keliling akan dibuka di 6 kecamatan, yakni Bathin Solapan, Pinggir, Bukit Batu, Bantan, Rupat, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana. Nanti, masing-masing desa dapat menentukan jadwal kunjungan Bapenda untuk menagih pembayaran pajak.

Pemkab Bengkalis juga telah memberikan stimulus berupa pembebasan denda PBB-P2 mulai 2-30 September 2020, serta melonggarkan jatuh tempo pembayaran dari biasanya pada akhir September menjadi 23 Desember 2020.

Menurut Supardi, pemberian stimulus cukup efektif menarik minat masyarakat membayar pajak. Masyarakat berduyun-duyun mendatangi kantor Bapenda atau kantor-kantor kecamatan untuk memperoleh insentif dan membayar PBB-P2.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Berkat insentif tersebut, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini telah mencapai Rp88,35 miliar atau 95% dari target Rp93 miliar. Supardi optimistis penerimaannya akan terus bertambah dan segera mencapai target.

"Bapenda tentu tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari OPD terkait guna memaksimalkan penerimaan PBB-P2, terutama peran serta kepala desa," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 November 2020 | 23:08 WIB

kiranya inisiatif semacam ini perlu dilakukan pula di daerah lain. Dengan mendorong kemudahan aksesibilitas pembayaran pajak dan keselarasan informasi, tentu akan berdampak pada kepatuhan pajak yang meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi