KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Kerangka Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Indonesia Bersiap Adopsi

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 14:00 WIB
Kerangka Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Indonesia Bersiap Adopsi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Diterbitkannya model rules sekaligus commentary atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memberikan basis bagi setiap yurisdiksi untuk mulai menyusun ketentuan domestik pajak korporasi minimum global.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengadopsi Pilar 2 akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Jadi di tingkatan undang-undangnya sudah tercantum dalam Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. PP-nya sebentar lagi jadi, selanjutnya akan disusun PMK-nya berdasarkan model rules dan commentary," ujar Mekar, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Mengenai ketentuan subject to tax rules (STTR) yang terdapat dalam Pilar 2, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) masih belum mengeluarkan multilateral instrument (MLI) atas STTR.

Bila MLI sudah diterbitkan, MLI akan segera diadopsi oleh setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk mengubah beberapa klausul dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Untuk diketahui, OECD menerbitkan commentary atas Pilar 2 pada 14 Maret 2022. Commentary diterbitkan untuk menciptakan konsistensi interpretasi atas model rules Pilar 2 baik oleh otoritas pajak maupun oleh korporasi multinasional.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

"Dengan diselesaikannya model rules dan commentary, yurisdiksi anggota Inclusive Framework sudah bisa mulai bekerja menyiapkan ketentuan domestiknya masing-masing," ujar Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans.

Untuk diketahui, rezim pajak korporasi minimum global akan diterapkan dan menjadi common approach dalam lanskap perpajakan internasional pada 2023.

Korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun nantinya wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI