KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Formal Wajib Pajak Nonkaryawan Mulai Alami Perbaikan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Desember 2022 | 10:30 WIB
Kepatuhan Formal Wajib Pajak Nonkaryawan Mulai Alami Perbaikan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat mulai mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Per 14 Desember 2022, kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sudah mencapai 60,4%, lebih besar dibandingkan dengan posisi kepatuhan wajib pajak nonkaryawan pada akhir tahun lalu yang sebesar 45%.

"Bila dibanding dengan tahun kemarin yang 45%, sekitar 37% tumbuhnya mengenai kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sampai dengan 14 Desember 2022," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Aturan Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah Diubah, Kini Ada Form 1721-A3

Untuk diketahui, rasio kepatuhan wajib pajak secara umum mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2021, rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT mampu mencapai 84,07% dan pada tahun ini tercatat sudah mampu menyentuh angka 88%.

Bila diperinci, kepatuhan formal mengalami penurunan utamanya pada tahun-tahun pandemi Covid-19. Pada 2019, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 75,93%.

Pada 2020 dan 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan turun masing-masing menjadi 52,44% dan 45,53%.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Sebaliknya, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan justru mencatatkan kenaikan yang signifikan. Pada 2019, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat masih 73,23%. Pada 2021, rasio kepatuhan formal naik menjadi 98,73%.

Dengan demikian, apiknya rasio kepatuhan formal wajib pajak pada beberapa tahun terakhir lebih banyak disokong oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Ketidakpatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tidak terlepas dari karakteristiknya yang harus mengadministrasikan kewajiban pajaknya sendiri.

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Berbeda dengan karyawan yang penghasilannya langsung dipotong pajak oleh pemberi kerja, wajib pajak nonkaryawan harus mendaftarkan diri, membayar pajak, dan menyampaikan SPT secara mandiri.

Oleh karena itu, peningkatan basis data masih akan dilakukan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN