PMK 189/2020

Kepala Kanwil Bisa Angkat Juru Sita Pajak, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 09:48 WIB
Kepala Kanwil Bisa Angkat Juru Sita Pajak, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain kepala kantor pelayanan pajak (KPP), PMK 189/2020 memberikan kewenangan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan serta kepala kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) untuk mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian kewenangan pengangkatan dan pemberhentian juru sita pajak bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penagihan pajak.

“Memang nantinya di Kanwil dan Kantor Pusat akan ada juru sita juga. Mereka akan mendukung pelaksanaan tugas juru sita KPP, terutama jika objek sita tidak berada di wilayah KPP yang bersangkutan,” ujar Hestu, dikutip pada Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Hestu mengatakan kegiatan penagihan pajak melalui penyitaan atas objek sita di luar cakupan wilayah KPP sesungguhnya sudah ada sebelum PMK 189/2020 diterbitkan. Namun, kegiatan ini dilakukan dengan meminta bantuan KPP lain tempat objek sit aitu berada.

“Jadi ini [PMK 189/2020] untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensinya saja," ujarnya.

Merujuk pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 24/2008 s.t.d.d. PMK No. 85/2010, hanya kepala KPP Madya, kepala KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, kepala KPP pada Kanwil Wajib Pajak Besar, dan kepala KPP Pratama yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 189/2020, juru sita pajak memiliki 4 tugas. Pertama, melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kedua, memberitahukan surat paksa.

Ketiga, melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Keempat, melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan. Simak artikel ‘PMK 189/2020, Pihak Penanggung Pajak WP OP dan Badan Diperinci’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini