KABUPATEN SIMALUNGUN

Kepala Daerah Minta ASN Patuh Membayar Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Mei 2021 | 09:33 WIB
Kepala Daerah Minta ASN Patuh Membayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SIMALUNGUN, DDTCNews – Wakil Bupati Simalungun, Sumatera Utara Zonny Waldi meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya dapat patuh membayar pajak kendaraan bermotor sehingga menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Zonny mengatakan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor, menjadi sumber penerimaan pajak yang penting bagi Sumut. Dengan pajak tersebut, pemda dapat mendanai berbagai program pembangunan sehingga dapat dinikmati masyarakat.

"Saya mau pajak kendaraan dibayarkan tepat waktu. Saya ingin pejabat di Pemkab Simalungun menjadi contoh bagi masyarakat," katanya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Zonny menuturkan kepatuhan membayar pajak harus dilakukan, baik atas kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Untuk kendaraan dinas, pejabat atau ASN bertanggung jawab untuk memastikan kelayakan, kelengkapan surat, serta pelunasan pajaknya.

Saat ini, pemkab tengah berupaya menata aset daerah demi tertib administrasi. Dalam daftar tersebut, terdapat kendaraan dinas sebagai aset bergerak yang pemanfaatannya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagian besar kendaraan dinas tersebut tengah dikumpulkan di halaman kantor Bupati Simalungun. Pada kendaraan dinas yang tidak bisa didatangkan, Zonny meminta dibuatkan dokumentasi foto mengenai kondisi kendaraan beserta surat-suratnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dia berharap pendataan tersebut dapat memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mendorong pengguna kendaraan dinas lebih bertanggung jawab.

"Ini terkait dengan kendaraan-kendaraan dinas milik Pemkab Simalungun yang banyak digunakan oleh pejabat, agar mendapat perhatian dari penggunanya," ujarnya seperti dilansir hetanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya