LAYANAN PAJAK

Kendala Validasi Data Kependudukan, DJP: Sedang Dikerjakan Secepatnya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Juni 2021 | 17.48 WIB
Kendala Validasi Data Kependudukan, DJP: Sedang Dikerjakan Secepatnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih mengupayakan normalisasi pelayanan elektronik yang terganggu karena adanya kendala validasi data kependudukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses normalisasi layanan masih diupayakan agar layanan elektronik kembali berjalan normal. Dengan demikian, sistem elektronik DJP dapat segera melayani wajib pajak dengan optimal.

"Ini sedang dikerjakan secepatnya," katanya Jumat (18/6/2021).

Seperti diinformasikan sebelumnya, beberapa layanan aplikasi DJP mengalami gangguan sehingga tidak dapat melayani wajib pajak. DJP mengatakan ada kendala validasi data kependudukan. Kondisi ini membuat beberapa aplikasi mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan wajib pajak.

Adapun aplikasi yang tidak dapat digunakan untuk sementara waktu antara lain:

  • Aplikasi pendaftaran wajib pajak (e-registration) melalui intranet dan internet, termasuk proses aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak;
  • Aplikasi e-bukti potong (e-bupot) unifikasi dan e-bupot PPh Pasal 23/26;
  • Aplikasi TPT online menu validasi PHTB;
  • Aplikasi administrasi SIDJPNINE;
  • Aplikasi pendaftaran wajib pajak melalui OSS dan PJAP;
  • Aplikasi e-PHTB;
  • Aplikasi lain yang membutuhkan validasi data kependudukan.

Aplikasi itu sudah tidak dapat digunakan sejak Selasa, 15 Juni 2021. DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Otoritas juga belum dapat memberitahukan waktu penanganan yang dibutuhkan hingga aplikasi bisa digunakan kembali. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.