KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Kemplang Pajak, Uang Rp 500 Juta Milik Tersangka Disita Kanwil DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juli 2023 | 13:00 WIB
Kemplang Pajak, Uang Rp 500 Juta Milik Tersangka Disita Kanwil DJP

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyita aset berupa uang tunai senilai Rp500 juta milik tersangka tindak pidana pajak berinisial M.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidikan terhadap CV BP. Tersangka M merupakan direktur dari perusahaan tersebut.

"CV BP bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar sawit dan terdaftar di KPP Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi," katanya dikutip dari benuanews.com, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Berdasarkan penyidikan oleh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, M melalui CV BP diduga secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak November 2019 hingga Desember 2020.

Hukuman Penjara dan Denda

Tindakan M bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka berpotensi dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Tindak pidana oleh tersangka M menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp1,68 miliar. Guna memulihkan kerugian negara, penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dengan ditetapkannya M sebagai tersangka, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD