KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Taksir Belanja Insentif PPN DTP Rumah Capai Rp 2 Triliun

Dian Kurniati
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14.00 WIB
Kemenkeu Taksir Belanja Insentif PPN DTP Rumah Capai Rp 2 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan belanja perpajakan karena pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah akan mencapai Rp2 triliun hingga 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk mendorong penguatan sektor perumahan. Insentif ini berikan mulai November 2023 hingga Desember 2024.

"Pajak ditanggung pemerintahnya tahun ini Rp300 miliar untuk November-Desember dan tahun depan Rp1,7 triliun," katanya, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk mendorong penguatan sektor perumahan. Menurutnya, insentif tersebut diberikan lantaran sektor perumahan menyerap banyak tenaga kerja.

Dia berharap insentif PPN DTP akan membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya pun bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Menteri keuangan menjelaskan insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar. Pada November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 100%.

Untuk penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

"PPN akan ditanggung pemerintah untuk penjualan rumah baru karena ini adalah untuk menghabiskan stok rumah yang ada," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.