PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Kemenkeu Rilis Platform Pembiayaan 'Hijau'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Oktober 2018 | 14:39 WIB
Kemenkeu Rilis Platform Pembiayaan 'Hijau'

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis skema pendanaan baru dalam bentuk SDG Indonesia One. Platform kerja sama ini akan mendukung pembiayaan infrastruktur sesuai dengan 17 poin tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema SDG Indonesia One ini diibaratkan melaksanakan satu program dengan dua indikator keberhasilan. Pertama, memenuhi pembangunan nasional dan memenuhi target pembangunan internasional yang tercantum dalam SGD.

“Ibarat pepatah, sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Kami lihat 17 tujuan SDG sejalan dengan program pemerintah yang masuk dalam RPJM,” katanya, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Tahap awal skema SGD Indonesia One mencatat dukungan pendanaan mencapai US$2,3 miliar atau setara Rp34,5 triliun. Sebagian besar dana tersebut berasal dari mitra, seperti dana filantropi, climate fund, green investors dan lembaga donor lainnya.

Dana tersebut akan dikelola oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan sejumlah fasilitas di bawah platform SDG Indonesia One. Fasilitas tersebut antara lain mencakup mitigasi risiko, fasilitas pembiayaan, dan fasilitas investasi.

“Dengan platform ini kami berharap bisa memberikan pelajaran bagi dunia bagaimana Indonesia mengorganisasikan dirinya sendiri secara lebih baik, sehingga kita mampu menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan secara lebih berkualitas,” terang Sri Mulyani.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Sektor prioritas dalam platform SDG Indonesia One ini adalah sektor yang sesuai dengan 17 SDG, seperti kesehatan, pendidikan dan energi terbarukan. Untuk saat ini, PT SMI akan berfokus kepada sektor infrastruktur yang sejalan dengan SDG.

“Misalnya, kita akan bangun puskesmas sebagai layanan kesehatan yang harus ada di setiap kecamatan,” imbuhnya.

Selain itu, platform ini juga akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan di lokasi terdampak bencana di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah. Dengan demikian, ada dukungan pendanaan di luar APBN untuk kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah yang terdampak bencana.

“Pemerintah terus mencari cara untuk mengurangi kesenjangan kebutuhan untuk pembangunan yang berorientasi terhadap SDG. Oleh karena itu, platform ini dibentuk sebagai pendanaan yang terintegrasi,” tutur Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara