PMK 177/2022

Kemenkeu Revisi Ketentuan Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 11:30 WIB
Kemenkeu Revisi Ketentuan Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan perubahan terkait dengan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tertutup seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022.

Dengan adanya PMK tersebut, dirjen pajak dapat menghentikan pemeriksaan bukper secara tertutup dan selanjutnya melakukan pemeriksaan bukper secara terbuka. Pada peraturan sebelumnya PMK 239/2014, ketentuan tersebut tidaklah diatur.

"Dirjen pajak dapat menghentikan pemeriksaan bukper secara tertutup…dengan pertimbangan risiko perolehan bahan bukti dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 177/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan PMK 177/2022 sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan.

Bukper merupakan keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang memberikan petunjuk adanya dugaan sedang atau telah terjadi tindak pidana perpajakan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sementara itu, pemeriksaan bukper ialah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. Simak 'Turunan UU HPP, Pemerintah Rilis PMK Soal Pemeriksaan Bukti Permulaan'

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka atau tertutup. Pemeriksaan bukper secara terbuka akan didahului dengan penyampaian surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (SPPBP), sedangkan pemeriksaan bukper secara tertutup dilakukan tidak dengan SPPBP lebih dulu.

Pemeriksaan bukper secara terbuka dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian SPPBP.

Sementara itu, pemeriksaan bukper secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal SPPBP diterima oleh pemeriksa bukper.

Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper dapat diberikan dirjen pajak paling lama 12 bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN