UU CIPTA KERJA

Kemenkeu Klaim UU Cipta Kerja Dongkrak Penerimaan Negara, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Kemenkeu Klaim UU Cipta Kerja Dongkrak Penerimaan Negara, Seperti Apa?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebutkan ada dampak positif dari implementasi UU Cipta Kerja terhadap penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan penerapan UU Cipta Kerja telah secara efektif menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Naiknya nilai investasi membuat pajak yang dibayarkan kepada negara juga turut meningkat.

"Dengan adanya (UU) Cipta Kerja, investasi, dan mendorong kepatuhan dari wajib pajak sehingga ada peningkatan dari sektor penerimaan negara," katanya katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Oza mengatakan dunia yang terus berkembang mengharuskan setiap negara saling berkompetisi menarik investasi. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dan DPR yakni mengesahkan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan ekosistem investasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah melakukan penyesuaian pada sejumlah aspek yang berkaitan dengan kemudahan dan perlindungan berusaha. Menurutnya, semua upaya itu dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja disusun secara komprehensif dengan metode omnibus law karena memuat 11 klaster, termasuk klaster perpajakan. Beberapa peraturan yang diubah berasal dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Dari UU PPh, UU Cipta Kerja mengatur soal penurunan tarif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, dan penyesuaian tarif PPh Pasal 26. Kemudian pada UU PPN, salah satu yang diatur yakni soal ketentuan penyerahan batubara sebagai barang kena pajak.

Adapun untuk UU KUP, terdapat perubahan ketentuan mengenai sanksi dan tarif imbalan bunga.

Meski memberikan sejumlah relaksasi pajak, Oza menyebut kinerja pendapatan negara sejauh ini tetap positif. Dia menyebut realisasi pendapatan negara hingga Juli 2022 tercatat mencapai Rp1.551 triliun atau 68,4% dari target Rp2.266,2 triliun.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

"Artinya, pertumbuhannya sangat bagus tapi saya sampaikan kita tetap harus waspada [karena ketidakpastian global]," ujarnya.

Oza menambahkan pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi menyatakan undang-undang tersebut cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat. Menurutnya, pemerintah akan berupaya memenuhi prinsip meaningful participation dari masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus