PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkeu Apresiasi WP yang Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Desember 2016 | 11.21 WIB
Kemenkeu Apresiasi WP yang Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan bahwa Undang Undang (UU) tax amnesty tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sejak UU Amnesti Pajak diundangkan, banyak wajib pajak yang telah ikut serta, baik mendeklarasikan harta maupun membayar uang tebusan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak yang telah mengikuti program ini sejak awal.

“Kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi pemerintah sangat menghargai dan  mengapresiasi partisipasi tersebut karena sumbangan mereka melalui uang tebusan itu sangat berarti bagi pembangunan masyarakat Indonesia,” katanya.

Ke depannya, ia berharap lebih banyak lagi yang ikut serta, karena dengan pajak maka pembangunan untuk Indonesia yang lebih sejahtera dapat terwujud.

Hadiyanto  juga memberikan dukungan bagi para pegawai Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat meningkatkan kerjanya.

“Saya harap pegawai Kemenkeu, Pajak, dan Bea Cukai dan seluruhnya untuk bekerja dengan penuh integritas penuh profesionalisme bersinergi meningkatkan pelayanan dan terus mendorong mencapai kesempurnaan dalam menjalankan tugas,” tegasnya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.