PENERIMAAN PAJAK

Kemendagri Imbau Pemda Digitalisasikan Pembayaran Pajak Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Kemendagri Imbau Pemda Digitalisasikan Pembayaran Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengubah metode pembayaran pajak dan retribusi daerah dari konvensional menjadi digital.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan digitalisasi pembayaran diperlukan untuk mengoptimalkan PAD. Selain itu, digitalisasi juga akan membantu masyarakat menjalankan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19.

"Masyarakat harus mulai dikenalkan dengan sistem pembayaran digital. Hal ini karena teknologi bisa mengambil peran penting dalam optimalisasi PAD," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Ardian menuturkan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada PAD semua wilayah di Indonesia. Sumber PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Kebanyakan pemda mengandalkan pajak daerah sebagai kontributor utama dalam pengumpulan PAD. Sektor PAD yang masih tumbuh selama pandemi Covid-19 hanya retribusi kesehatan, retribusi pemakaman, dan retribusi pengelolaan layanan telekomunikasi.

Ardian mengingatkan pemda untuk melakukan upaya untuk kembali mengerek penerimaannya. Salah satu strategi yang dapat dilakukan yakni mendigitalisasi metode pembayaran agar tidak ada potensi PAD yang hilang.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

"Jangan sampai mengalami lepas kontrol sehingga banyak sekali potensi pendapatan yang tidak masuk rekening kas daerah," ujarnya.

Ardian juga mengingatkan pemda untuk menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pendapatan. SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja daerah yang mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP