Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengubah metode pembayaran pajak dan retribusi daerah dari konvensional menjadi digital.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan digitalisasi pembayaran diperlukan untuk mengoptimalkan PAD. Selain itu, digitalisasi juga akan membantu masyarakat menjalankan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19.
"Masyarakat harus mulai dikenalkan dengan sistem pembayaran digital. Hal ini karena teknologi bisa mengambil peran penting dalam optimalisasi PAD," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).
Ardian menuturkan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada PAD semua wilayah di Indonesia. Sumber PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Kebanyakan pemda mengandalkan pajak daerah sebagai kontributor utama dalam pengumpulan PAD. Sektor PAD yang masih tumbuh selama pandemi Covid-19 hanya retribusi kesehatan, retribusi pemakaman, dan retribusi pengelolaan layanan telekomunikasi.
Ardian mengingatkan pemda untuk melakukan upaya untuk kembali mengerek penerimaannya. Salah satu strategi yang dapat dilakukan yakni mendigitalisasi metode pembayaran agar tidak ada potensi PAD yang hilang.
"Jangan sampai mengalami lepas kontrol sehingga banyak sekali potensi pendapatan yang tidak masuk rekening kas daerah," ujarnya.
Ardian juga mengingatkan pemda untuk menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pendapatan. SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja daerah yang mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan. (rig)