PRANCIS

Kejar Windfall Profit, Parlemen Prancis Naikkan Tarif Pajak Dividen

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Kejar Windfall Profit, Parlemen Prancis Naikkan Tarif Pajak Dividen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Parlemen Prancis menyetujui peningkatan tarif withholding tax dari 30% menjadi 35% atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan besar, khususnya perusahaan yang memperoleh windfall profit.

Peningkatan tarif pajak atas dividen ini disetujui oleh para anggota parlemen dari pihak oposisi dan juga segelintir anggota parlemen yang merupakan bagian dari koalisi Presiden Emmanuel Macron.

Langkah parlemen ini bertentangan dengan sikap Pemerintah Prancis di bawah pemerintahan Presiden Emmanuel Macron yang tidak menghendaki pengenaan pajak khusus atas windfall profit dan sejenisnya.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Peningkatan tarif pajak atas dividen bakal berdampak negatif terhadap daya tarik Prancis sebagai lokasi investasi," ujar Menteri Anggaran Prancis Gabriel Attal seperti dilansir rfi.fr, dikutip Senin (17/10/2022).

Pajak sebesar 35% direncanakan berlaku atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas EUR750 juta.

Pajak dividen tersebut berlaku bila perusahaan membayarkan dividen yang 20% lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata dividen yang dibayarkan pada 5 tahun terakhir pada 2017 hingga 2021.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Meski telah mendapatkan persetujuan dari parlemen, Pemerintah Prancis memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan pengenaan pajak tersebut.

Kewenangan tersebut diproyeksikan akan digunakan oleh Macron mengingat oposisi telah menguasai lebih banyak kursi di parlemen pascapemilihan legislatif pada Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku