KABUPATEN GARUT

Kejar Target Setoran Pajak, Beragam Inovasi Layanan Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 14:45 WIB
Kejar Target Setoran Pajak, Beragam Inovasi Layanan Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

GARUT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut terus bekerja keras untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah sejumlah Rp105 miliar tahun ini dengan melalui berbagai inovasi.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kabupaten Garut Yusep Sulaeman mengatakan realisasi setoran pajak daerah baru mencapai Rp92 miliar hingga November 2020 atau 88% dari target baru tahun ini sebesar Rp105 miliar.

Sebelumnya, target penerimaan pajak daerah tahun ini awalnya dipatok sebesar Rp167 miliar yang lantas direvisi menjadi Rp105 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan retribusi daerah baru Rp9 miliar atau 45% dari target tahun ini sebesar Rp20 miliar.

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

“Permasalahan yang dihadapi di masa pandemi Covid-19 pada tahun ini, pendapatan mengalami penurunan. Hal ini sangat dimaklumi dengan beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Garut,” kata Yusep, dikutip Kamis (19/11/2020).

Untuk mengejar target penerimaan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan Bapenda di antaranya dengan meningkatkan pelayanan melalui inovasi ‘Implengan Pasti’ (Implementasi Pengelolaan Pajak Berbasis Teknologi Informasi).

Selain itu, Bapenda memiliki layanan berupa Pelayanan Pajak Keliling atau Lapak Keliling sebagai upaya jemput bola. Bapenda juga menghadirkan aplikasi Waspada atau Pengawasan Pajak Daerah dan Cafe Pajak.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Namun demikian, Yusep menilai kesadaran pembayaran pajak di daerahnya masih terbilang lemah. Dia menilai hal tersebut dikarenakan minimnya sumber daya manusia yang tersedia, terutama yang berhubungan dengan keahlian pajak.

“Kendala pemungutan pajak daerah di Kabupaten Garut adalah kurangnya sumber daya manusia, terutama yang berhubungan dengan keahlian pajak, dimulai dari pendaftaran, penetapan, penagihan, pengawasan sampai juru sita. itu kendalanya,” sebut Yusep seperti dilansir majalengka.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2020 | 20:41 WIB

alih alih mengedepankan sanksi, daerah ini justru berinovasi dengan mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, agar mencapai target pajak. kiranya hal demikian harus dilakukan pula oleh berbagai daerah.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji