KABUPATEN GARUT

Kejar Target Setoran Pajak, Beragam Inovasi Layanan Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 14:45 WIB
Kejar Target Setoran Pajak, Beragam Inovasi Layanan Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

GARUT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut terus bekerja keras untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah sejumlah Rp105 miliar tahun ini dengan melalui berbagai inovasi.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kabupaten Garut Yusep Sulaeman mengatakan realisasi setoran pajak daerah baru mencapai Rp92 miliar hingga November 2020 atau 88% dari target baru tahun ini sebesar Rp105 miliar.

Sebelumnya, target penerimaan pajak daerah tahun ini awalnya dipatok sebesar Rp167 miliar yang lantas direvisi menjadi Rp105 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan retribusi daerah baru Rp9 miliar atau 45% dari target tahun ini sebesar Rp20 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“Permasalahan yang dihadapi di masa pandemi Covid-19 pada tahun ini, pendapatan mengalami penurunan. Hal ini sangat dimaklumi dengan beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Garut,” kata Yusep, dikutip Kamis (19/11/2020).

Untuk mengejar target penerimaan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan Bapenda di antaranya dengan meningkatkan pelayanan melalui inovasi ‘Implengan Pasti’ (Implementasi Pengelolaan Pajak Berbasis Teknologi Informasi).

Selain itu, Bapenda memiliki layanan berupa Pelayanan Pajak Keliling atau Lapak Keliling sebagai upaya jemput bola. Bapenda juga menghadirkan aplikasi Waspada atau Pengawasan Pajak Daerah dan Cafe Pajak.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Namun demikian, Yusep menilai kesadaran pembayaran pajak di daerahnya masih terbilang lemah. Dia menilai hal tersebut dikarenakan minimnya sumber daya manusia yang tersedia, terutama yang berhubungan dengan keahlian pajak.

“Kendala pemungutan pajak daerah di Kabupaten Garut adalah kurangnya sumber daya manusia, terutama yang berhubungan dengan keahlian pajak, dimulai dari pendaftaran, penetapan, penagihan, pengawasan sampai juru sita. itu kendalanya,” sebut Yusep seperti dilansir majalengka.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2020 | 20:41 WIB

alih alih mengedepankan sanksi, daerah ini justru berinovasi dengan mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, agar mencapai target pajak. kiranya hal demikian harus dilakukan pula oleh berbagai daerah.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan