KOTA MATARAM

Kejar Penerimaan, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 11 September 2022 | 11:30 WIB
Kejar Penerimaan, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai dengan akhir tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan pemutihan diberikan agar masyarakat lebih bersemangat dalam membayar pajak.

"Selama periode pembayaran tanggal 1 September 2022 sampai 31 Desember 2022, masyarakat yang telat membayar PBB tidak dikenai denda. Masyarakat hanya membayar tagihan pokok saja," katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Berdasarkan data BKD, piutang PBB di Kota Mataram sejak diserahkannya kewenangan PBB ke pemkot pada 2013 sudah mencapai Rp30 miliar.

Piutang pajak yang melewati masa kadaluarsa akan dihapusbukukan sesuai dengan ketentuan berlaku setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Mataram.

Syakirin menjelaskan besarnya nilai piutang PBB tersebut dikarenakan banyak data objek PBB yang tidak sesuai, baik itu nama objek pajak, lokasi, maupun luas objek pajak, ketika kewenangan PBB diserahkan ke pemkot.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"[Oleh] karenanya kami melakukan pemutihan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi sekarang melalui tim yang dibentuk wali kota Mataram," tuturnya seperti dilansir elshinta.com.

Syakirin berharap pemberian pemutihan tersebut dapat mendorong pencapaian target setoran PBB pada tahun ini. Hingga Juli 2022, realisasi setoran PBB baru mencapai Rp10,51 miliar atau 39% dari target senilai Rp27 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara