DENMARK

Kegiatan e-Sports Dipastikan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juli 2020 | 13:01 WIB
Kegiatan e-Sports Dipastikan Bebas PPN

Salah satu kejuaraan e-Sport di Kopenhagen, Denmark. (Foto: downloadesports.com)

KOPENHAGEN, DDTCNews - Otoritas pajak Denmark (SKAT) menegaskan asosiasi permainan elektronik atau e-Sports yang membentuk liga dengan konsep nirlaba dapat mengajukan klaim untuk dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 25%.

c SKAT tidak sependapat dengan otoritas pajak lokal yang menyebutkan liga e-Sports tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengecualian berupa pembebasan PPN.

"Dewan pajak berpendapat e-Sports yang diajukan oleh organisasi olahraga Denmark merupakan olahraga amatir yang memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan PPN," tulis keterangan resmi SKAT dikutip Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Keputusan SKAT ini tidak hanya berdasarkan UU PPN Denmark dan panduan kebijakan PPN Uni Eropa. Keputusan pembebasan PPN juga berdasarkan keputusan otoritas sebelumnya untuk kasus sejenis dan keputusan pengadilan pajak yang berkaitan dengan kegiatan olahraga.

Salah satu landasan pembebasan PPN bagi kegiatan liga e-Sports masih dalam lingkup olahraga amatir dan nirlaba seperti bowling, biliar, olahraga menembak dan kegiatan pelatihan anjing. Deretan aktivitas tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat untuk berikan pembebasan PPN.

Secara umum, dalam UU PPN dan panduan kebijakan PPN Uni Eropa terdapat 4 kondisi yang harus dipenuhi suatu kegiatan kompetisi olahraga dapat dibebaskan dari pungutan PPN. Pertama, aktivitas tersebut berhubungan erat dengan latihan olahraga atau latihan fisik.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Kedua, aktivitas kompetisi yang dilakukan memberikan manfaat positif bagi peserta. Ketiga, kegiatan kompetisi yang diselenggarakan tidak bersaing secara komersial dengan pihak lain. Keempat, penyelenggara kegiatan harus berbentuk organisasi nirlaba.

SKAT menyebutkan otoritas pajak lokal melakukan interpretasi secara sempit untuk kondisi pertama kegiatan olahraga dapat dibebaskan dari pungutan PPN, yakni kondisi terkait dengan aktivitas yang berhubungan erat dengan latihan olahraga dan latihan fisik.

Seperti dilansir Tax Note International, salah satu rujukan SKAT untuk menganulir putusan otoritas pajak lokal adalah penelitian yang dilakukan oleh Ingo Frobose dari German Sport University Cologne.

Hasil penelitian tersebut menunjukan aktivitas e-Sport membutuhkan latihan fisik dan keterampilan koordinasi panca indera yang kuat untuk berhasil dalam permainan. Dengan kata lain memenuhi kondisi pertama untuk bisa diberikan pembebasan PPN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor