BELGIA

Kebijakan Pajak Diskriminasi, Negara Ini Didenda Rp33 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 19:00 WIB
Kebijakan Pajak Diskriminasi, Negara Ini Didenda Rp33 Miliar

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Pengadilan tinggi Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU) menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Belgia karena mengabaikan putusan Komisi Eropa terkait dengan rezim pajak properti yang diskriminatif.

Putusan pengadilan menyebutkan pemerintah wajib membayar sanksi sebesar €2 juta atau setara dengan Rp33 miliar, ditambah sanksi harian sebesar €7.500 karena tidak mengindahkan putusan Komisi Eropa sejak 2018.

Kebijakan yang dipermasalahkan Komisi Eropa adalah cara Belgia dalam memajaki penghasilan dari sewa properti. Pemerintah menerapkan basis perhitungan pajak penghasilan properti berdasarkan nilai ekonomi tanah atau sistem kadaster. Perhitungan tersebut berbeda dengan negara anggota Uni Eropa lainnya yang menghitung beban pajak properti berdasarkan nilai riil uang yang didapatkan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Pengadilan tidak mengatakan Belgia harus menghapus cara menghitung pajak pendapatan sewa di dalam negeri, tapi kebijakan tersebut harus sama di dalam negeri dan di luar negeri," kata Jubir CJEU dikutip Jumat (13/11/2020).

Fatwa hukum CJEU juga mewajibkan pemerintah menyesuaikan kebijakan pajak pendapatan sewa properti secepat mungkin. Pasalnya, kebijakan pajak ala Belgia tersebut menimbulkan diskriminasi kebijakan pajak dengan negara anggota Uni Eropa lainnya.

Salah satu contoh diskriminasi tersebut saat WPDN Belgia memiliki properti di dalam negeri dan di Belanda. Untuk properti di Belanda, dia akan dikenakan pajak pendapatan sewa berdasarkan uang yang diperoleh dari penyewa propertinya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Sementara itu, untuk properti di Belgia beban pajak berdasarkan sistem kadaster yang membuka peluang beban pajak properti yang lebih rendah di Belgia. Apalagi, patokan nilai properti berdasarkan angka yang disusun pada 1975 yang diperbarui setiap tahun, sedangkan harga sewa riil meningkat lebih tajam dari patokan pemerintah.

Menyikapi putusan hukum tersebut, Kemenkeu Belgia segera mempelajari putusan hukum terkait penerapan pajak atas pendapatan sewa properti. Respons resmi akan dikeluarkan dalam beberapa minggu ke depan.

"Pemerintah akan memberikan tanggapan dalam beberapa minggu setelah mempelajari keputusan tersebut," sebut Kemenkeu seperti dilansir brusselstimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara