EFISIENSI LAYANAN INVESTASI

Kawal Layanan Perizinan, Satgas Investasi Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 15:16 WIB
 Kawal Layanan Perizinan, Satgas Investasi Dibentuk Seskab memberikan penjelasan kepada wartawan usai Sidang Kabinet tentang Perizinan di Kantor Presiden, Jakarta (23/8). (Foto: Humas Seskab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) investasi yang bekerja di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengawal pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kendati demikian, masih perlu pengaturan lebih lanjut untuk memberikan wewenang yang lebih luas pada BKPM agar bisa menyentuh PTSP di tingkat daerah. Pasalnya, saat ini PTSP di tingkat daerah berada di bawah kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden juga telah memerintahkan dirinya untuk menginventarisir seluruh Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, ataupun Surat Edaran Menteri yang dinilai tumpang tindih dan memperpanjang rantai perizinan.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

“Minimal harus mendapat izin dari rakor pada tingkat Menko, sehingga spiritnya sama dengan ketika memangkas Perda yang 3000 lebih,” ujarnya, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (23/8).

Pramono mengakui jika saat ini berbagai syarat dan ketentuan pengajuan investasi memang cukup kompleks, akibatnya banyak investor yang mengeluh kesulitan.

Nantinya, Pramono akan menyerahkan laporan hasil inventarisir regulasi yang dinilai menghambat investasi tersebut pada Presiden dan Wakil Presiden untuk selanjutnya dihapus.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Dalam rapat terbatas, Presiden memang menekankan peningkatan investasi akan menjadi kunci pertumbuhan ekonomi ke depan.

Presiden mengimbau semua pihak yang berkaitan dengan pemberian izin investasi terus mengidentifikasi persoalan yang dialami investor beserta solusinya untuk menarik minat investasi dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai