JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) investasi yang bekerja di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengawal pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kendati demikian, masih perlu pengaturan lebih lanjut untuk memberikan wewenang yang lebih luas pada BKPM agar bisa menyentuh PTSP di tingkat daerah. Pasalnya, saat ini PTSP di tingkat daerah berada di bawah kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden juga telah memerintahkan dirinya untuk menginventarisir seluruh Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, ataupun Surat Edaran Menteri yang dinilai tumpang tindih dan memperpanjang rantai perizinan.
“Minimal harus mendapat izin dari rakor pada tingkat Menko, sehingga spiritnya sama dengan ketika memangkas Perda yang 3000 lebih,” ujarnya, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (23/8).
Pramono mengakui jika saat ini berbagai syarat dan ketentuan pengajuan investasi memang cukup kompleks, akibatnya banyak investor yang mengeluh kesulitan.
Nantinya, Pramono akan menyerahkan laporan hasil inventarisir regulasi yang dinilai menghambat investasi tersebut pada Presiden dan Wakil Presiden untuk selanjutnya dihapus.
Dalam rapat terbatas, Presiden memang menekankan peningkatan investasi akan menjadi kunci pertumbuhan ekonomi ke depan.
Presiden mengimbau semua pihak yang berkaitan dengan pemberian izin investasi terus mengidentifikasi persoalan yang dialami investor beserta solusinya untuk menarik minat investasi dalam negeri. (Amu)