INSENTIF FISKAL

Kata DJP, Sudah Ada yang Memanfaatkan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:43 WIB
Kata DJP, Sudah Ada yang Memanfaatkan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi sudah mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga awal Februari 2020, sudah ada 6 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi. Mereka telah melakukan 39 perjanjian kerja sama dengan sekolah dan lembaga pendidikan.

“Wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dengan 39 perjanjian kerja sama yang melibatkan 6 wajib pajak," katanya kepada DDTCNews, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Yoga menuturkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi baru dimanfaatkan oleh empat sektor usaha. Sektor usaha manufaktur, pariwisata, industri kreatif, dan agribisnis tercatat sudah memanfaatkan fasilitas pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019.

Adapun ke-39 perjanjian kerja sama yang diteken oleh 6 wajib pajak itu akan melibatkan ribuan peserta didik. Berdasarkan catatan DJP sebanyak 1.152 peserta mengikuti kegiatan magang, praktik kerja, atau pembelajaran.

“Jadi dari 6 WP itu sudah melibatkan 1.152 peserta untuk mengikuti kegiatan magang atau praktik kerja sebagaimana diatur dalam PMK No.128/2019," paparnya.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Seperti diketahui, dalam Peratutan Pemerintah (PP) No.45/2019 dinyatakan adanya insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui PMK No.128/2019. Dalam beleid ini diatur ratusan kompetensi yang berhak mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah. Fokus kompetensi yang didorong meliputi 127 jenis kompetensi untuk siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah atau madrasah aliyah kejuruan.

Kemudian 268 jenis kompetensi untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma vokasi. Ada pula 58 jenis kompetensi untuk perorangan, peserta latih, instruktur, dan tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja.

Berbagai jenis kompetensi ini mencakup berbagai sektor usaha, antara lain untuk mendukung kegiatan manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya