KORUPSI

Kasus Suap Pajak, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Dian Kurniati | Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:25 WIB
Kasus Suap Pajak, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi video, Jumat (13/8/2021). (tangkapan layar Youtube KPK RI)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penyidikan atas kasus dugaan suap oknum pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan otoritas fiskal selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya, penahanan oknum pegawai tersebut juga menjadi bentuk sinergi Kemenkeu dengan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

"Tentunya Kementerian Keuangan, dalam hal ini Inspektorat Jenderal, mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat," katanya melalui konferensi video, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Awan mengatakan tindakan korupsi tersebut telah mencederai semangat integritas dan profesionalisme di lingkungan Kemenkeu. Meski demikian, lanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memastikan semua jajaran terus menjaga semangat antikorupsi serta fokus bekerja mengelola dan mengawal keuangan negara.

Menurut Awan, Itjen Kemenkeu akan terus melakukan investigasi internal sebagai bentuk komitmen menegakkan integritas kepada seluruh jajaran pegawai. Selain itu, sanksi disiplin yang tegas juga akan diterapkan kepada siapa saja yang terlibat dan mencederai nilai-nilai Kemenkeu.

Sri Mulyani, kata Awan, akan terus mengawasi secara langsung proses penegakan disiplin kepada pegawai yang melanggar nilai kedisiplinan dan profesionalisme. Kemenkeu juga melanjutkan upaya perbaikan internal secara berkelanjutan, baik dari sisi pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, maupun kebijakan.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Menurut Awan, Kemenkeu telah menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk formal melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama untuk mengedepankan pencegahan korupsi sekaligus mengawal penerimaan negara.

Adapun mengenai perusahaan yang terbukti melakukan suap, Awan menyebut akan dilakukan pemeriksaan ulang mengenai kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan ulang oleh Ditjen Pajak dengan tim khusus gabungan dari unsur Ditjen Pajak dan juga ada Inspektorat Jenderal. Ini kami akan ungkap potensi penerimaan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak," ujarnya.

Saat ini, KPK mengumumkan mulai menahan oknum pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun