REPUBLIK CEKO

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pembebasan PPN Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pembebasan PPN Diperpanjang

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews – Pemerintah Republik Ceko memperpanjang pembebasan PPN pada masker dan respirator untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga akhir Desember 2021.

Menteri Keuangan Ceko Alena Schillerová mengatakan perpanjangan pembebasan PPN atas masker dan respirator untuk menangani Covid-19 masih dibutuhkan. Sebelumnya, pembebasan PPN tersebut hanya berlaku hingga 31 Oktober 2021.

“Untuk mengurangi dampak Covid-19, kami memutuskan untuk memperpanjang pembebasan pajak sampai batas yang ditentukan dari nilai tambah atas penyerahan barang tertentu,” katanya seperti dilansir dari Finanční zpravodaj, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Barang yang dibebaskan dari PPN Ceko antara lain masker yang memiliki efisiensi penyaringan dan ditujukan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan respirator yang tanpa katup pernafasan untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pembebasan PPN masker dan respirator pada beberapa periode. Perpanjangan dilakukan lantaran kasus Covid-19 masih tinggi. Hingga 23 Oktober 2021, ada 4.244 kasus baru penularan Covid-19.

Selain Ceko, negara-negara di Uni Eropa juga turut membebaskan PPN atas penyerahan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 hingga akhir 2021. Dewan Uni Eropa mencatat ada 45 jenis barang dan jasa kesehatan yang mengalami pengurangan atau penghapusan PPN.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Salah satu barang yang dibebaskan dari PPN tersebut yaitu masker, vaksin, alat pelindung diri, dan sebagainya. Melalui langkah ini maka diharapkan upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan optimal tanpa perlu dibebani biaya PPN atas penyerahannya.

Angka positif Covid-19 di Eropa tergolong tinggi. Menurut Statistika, ada 71 juta lebih masyarakat Eropa yang positif Covid-19 hingga 17 Oktober 2021. Untuk itu, perlu penanganan yang lebih optimal dalam mencegah dan mengatasi penularan Covid-19 tersebut. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas