SUMATRA UTARA

Kanwil DJP Ini Optimistis Penuhi Target Pelaporan SPT Lewat E-Filing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 15:30 WIB
Kanwil DJP Ini Optimistis Penuhi Target Pelaporan SPT Lewat E-Filing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara II optimistis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing tahun ini akan melampaui target.

Berdasarkan data otoritas, pelaporan SPT melalui e-Filing yang sudah masuk hingga Selasa (23/4/2019) mencapai 147.692 SPT. Jumlah tersebut mencapai 96,4% dari sasaran pelaporan SPT melalui e-Filing tahun ini sebanyak 153.180 SPT.

“Capaian itu sudah mencapai 114,78% dari target Indikator Kinerja Utama (IKU) sebesar 84% pada 2019,” ujar Binsar Pangaribuan, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatra Utara II, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Dengan capaian tersebut, masih ada sekitar 5.488 SPT yang dipastikan akan masuk. Hasil koordinasi dengan para kepala unit kerja (Kantor Pelayanan Pajak/KPP), sambung Binsar, kekurangan itu bisa dikerja sesegara mungkin tanpa harus menunggu hingga tutup tahun.

Pasalnya, ada proses tindak lanjut koordinasi dengan unit-unit kerja di wilayah Kanwil DJP Sumatra Utara II. Salah satu langkah lanjutan yang diambil yakni pembuatan imbauan penyampaian SPT Tahunan kepada para wajib pajak.

Jika dibandingkan dengan pelaporan per akhir April tahun lalu sebanyak 111.897 SPT, performa itu mengalami peningkatan 32%. Dia mengatakan pemenuhan target kepatuhan formal tahun ini tidak terlepas dari tingkat kesadaran wajib pajak.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

“Saya terus menghimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya baik secara online menggunakan e-Filingatau secara manual datang langsung ke Kantor Pajak. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga negara,” imbau Binsar.

Kanwil DJP Sumatra Utara II, lanjutnya, senantiasa memberikan informasi yang seluas-luasnya bagi wajib pajak untuk memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, benar dan jujur. Atas pelaksanaan kewajibannya itu, otoritas tentu dapat menguji tingkat kepatuhan wajib pajak, baik formal maupun materiel. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?