KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Kabupaten ini Mulai Berlakukan NPWP Cabang, Buat Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Maret 2020 | 07:00 WIB
Kabupaten ini Mulai Berlakukan NPWP Cabang, Buat Apa?

Ilustrasi.

KEPULAUAN ANAMBAS, DDTCNews—Guna menggenjot penerimaan pajak daerah, Pemkab Kepulauan Anambas mulai memberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak-Cabang (NPWPC) pada 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Anambas Azwandi pemberlakukan NPWP Cabang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak PPh Pasal 21.

“Jika NPWP di luar KPP Pratama Tanjungpinang, maka PPH 21 itu tidak masuk ke daerah, meskipun melalui dana bagi hasil. Jadi di luar itu, wajib tahun ini melampirkan NPWP Cabang, bukan NPWP baru ya,” paparnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Untuk diketahui, wilayah cakupan KPP Pratama Tanjungpinang antara lain Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna. Di Provinsi Kepulauan Riau, kabupaten yang menerapkan NPWP Cabang hanya Kabupaten Anambas dan Kabupaten Bintan.

Azwandi menambahkan NPWP Cabang juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui bagi hasil dari pemerintah pusat, seperti halnya DBH pajak yang berasal dari konsorsium migas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sejak tahun 2018 terjadi peningkatan DBH migas sebesar Rp15 miliar dan itu lebih besar dari Kabupaten Natuna,” sebutnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

NPWP Cabang, lanjut Azwandi, juga akan menjadi salah satu syarat dalam pencairan dana kegiatan yang bersumber dari APBD. Adapun kebijakan tersbeut juga telah ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Keuangan dan disertai Perbup.

“Semuanya sudah ada mekanisme terkait hal itu. Kami sudah menerbitkan peraturan bupati perihal NPWP Cabang, dan telah kami sosialisasikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tuturnya dilansir dari Batampos.

Untuk diketahui, NPWP Cabang adalah NPWP yang proses pembuatannya dilakukan untuk perusahaan yang ingin membuka cabang di wilayah atau daerah yang lain. Perbedaannya bisa terlihat dari nomor enam digit terakhir.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Tiga digit pertama yang berbeda mewakili kode KPP tempat cabang didirikan, sementara tiga digit paling akhir mewakili kode cabang. Adapun untuk sembilan digit pertama NPWP Pusat dan NPWP Cabang itu sama.

Jenis pajak untuk perusahaan cabang di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 4 ayat 2 dan pajak bumi dan bangunan (PBB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara