KABUPATEN SUBANG

Kabupaten Ini Gandeng Kejaksaan Negeri Kejar Potensi Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:07 WIB
Kabupaten Ini Gandeng Kejaksaan Negeri Kejar Potensi Pajak Daerah

ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat meminta lurah, camat hingga kejaksaan negeri untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Bupati Subang Ruhimat mengatakan target penerimaan pajak daerah tahun ini naik 27% menjadi Rp280 miliar dari realisasi tahun lalu Rp221 miliar. Namun, target itu tampaknya tak mudah dikejar lantaran target tahun lalu sebesar Rp243 miliar saja tidak terealisasi.

“Temukan penyebab ketidaktercapaian target [2019], dan cari solusinya secara komprehensif dan terintegrasi agar capaian [target penerimaan pajak daerah] tahun ini lebih baik,” tuturnya, Kamis (30/01/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Menurut Ruhimat, Bapenda perlu menyusun data potensi pajak secara cermat dan terukur agar penagihan pajaknya tepat sasaran. Selain itu, Bapenda juga perlu membuat kajian terhadap regulasi yang berlaku.

Jika diperlukan revisi atau penyempurnaan, Ruhimat berjanji akan membantunya, terutama pada regulasi yang memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, atau instansi lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang Dadang Kurnianudin mengatakan pemerintah akan terus berkampanye untuk menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak pada wajib pajak.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

"Masih banyak wajib pajak di Subang yang belum paham manfaat pajak. Pajak itu, kan, modal pembangunan. Sistemnya bottom up. Dari masyarakat, dan dikembalikan lagi manfaatnya bagi masyarakat," kata Dadang, dilansir dari Wartakini.co.

Salah satu langkah yang ditempuh dalam meningkatkan kesadaran pajak, Pemkab Subang menggelar Gebyar Pajak Daerah, hari ini. Lewat acara itu, Bapenda berkampanye mengajak semua masyarakat patuh membayar pajak.

Pada saat bersamaan, Bapenda juga memberikan apresiasi kepada 10 wajib pajak yang membayar PBB terbesar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi