ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah Faktur Pajak di e-Faktur Web dan Desktop Berbeda, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Jumlah Faktur Pajak di e-Faktur Web dan Desktop Berbeda, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara online melalui e-faktur web based, yakni pada laman web-efaktur.pajak.go.id. Di samping itu, ada pula e-faktur client desktop yang memiliki fitur prepopulated pajak masukan.

Perlu dicatat, jumlah faktur pajak masukan yang tertera dalam e-faktur web seharusnya selaras dengan jumlah faktur pajak pada e-faktur desktop. Jika berbeda, apa yang perlu dilakukan?

"Apabila terdapat perbedaan jumlah FP masukan pada e-faktur web dan desktop, silakan ikuti langkah berikut ini," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Pertama, pastikan faktur pajak masukan sudah approval sukses. Kedua, pastikan masa pengkreditannya sesuai. Ketiga, konfirmasikan ke lawan transaksi apakah faktur pajak masukan diganti atau dibatalkan.

Keempat, hapus SPT, lalu posting ulang SPT, baik di e-faktur web dan e-faktur desktop. Setelah itu, bandingkan faktur pajak masukan mana saja yang tidak masuk ke faktur e-faktur web tetapi ada pada daftar faktur pajak masukan e-faktur desktop, begitu juga sebaliknya.

"Sebagai tambahan informasi, nilai yang dijadikan acuan dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah nilai yang tercantum pada e-faktur web, bukan nilai yang tercantum pada e-faktur desktop," tulis DJP.

Tip lainnya, sebelum mengakses e-faktur web, coba clear cacche & cookis terlebih dulu pada browser. Pastikan juga koneksi internet lancar dan coba juga untuk mengubah jaringan internet, atau gunakan jendela penyamaran baru pada browser. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD