KEBIJAKAN PAJAK

Jual Beli Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Jual Beli Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Bitcoin dan kripto lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan dikategorikan sebagai komoditi digital.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Barat Anju Frans Siregar menjelaskan kripto yang dikategorikan sebagai komoditi atau barang dagang menjadi acuan untuk ditarik pajaknya. Hal ini berarti kripto juga bisa menjadi salah satu sumber penerimaan negara.

“Kripto bukan mata uang, tetapi barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. PPN memandangnya sebagai barang kena pajak tidak berwujud,” katanya dalam webinar Aspek Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dikutip pada Senin (14/8/2023)

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Anju menerangkan aspek-aspek pajak terkait dengan aset kripto yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022. Menurutnya, bursa atau exchanger dan fasilitator transaksi kripto wajib memungut PPN dan PPh Pasal 22.

Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto

Sesuai dengan PMK 68/2022, transaksi perdagangan aset kripto seperti jual beli dan tukar menukar (swap) dikenai tarif PPN 0,11%. Tarif ini berlaku bila exchanger terdaftar di Bappebti. Jika exchanger tak terdaftar di Bappebti maka tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%.

Tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang berlaku sebesar 0,1% apabila exchanger terdaftar di Bappebti. Jika exchanger yang digunakan untuk transaksi aset kripto ternyata tak terdaftar di Bappebti maka tarif yang berlaku menjadi sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Dalam kesempatan itu, Anju juga menguraikan ketentuan pajak layanan exchanger dan jasa verifikasi transaksi (mining), batas penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Anju juga menjelaskan ketentuan mengenai konversi nilai transaksi nilai aset kripto ke dalam mata uang rupiah serta ketentuan pelaporan aset kripto dalam SPT Tahunan.

Webinar ini digelar Program Studi D3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab). Selain Anju, acara ini juga menghadirkan 2 narasumber lain, yaitu Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir dan Dosen Unpab Bakhtiar Efendi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut