PAJAK UMKM

Jokowi Umumkan Pemangkasan Tarif PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 14:15 WIB
Jokowi Umumkan Pemangkasan Tarif PPh Final UMKM

SURABAYA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kegiatan kunjungan kerja di Jawa Timur dengan mengumumkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengungkapakan pemangkasan tarif PPh Final untuk UMKM awalnya dipatok sebesar 0,25%. Namun, hal tersebut urung dilakukan karena pertimbangan dari Kementerian Keuangan.

"Hanya saja karena harus mempertimbangkan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi, dan kementerian terkait, diputuskan bahwa pajak akhirnya final 0,5%,” katanya, Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/6).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Revisi kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013, dan efektif berlaku mulai 1 Juli 2018.

Melalui kebijakan tersebut diharapakan dapat menggairahkan ekonomi di level UMKM. Selain itu, membuat sektor usaha UMKM turut berkontribusi dalam hal penerimaan negara dari sektor pajak.

Tidak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyarankan para pengusaha UMKM untuk juga menjual produksinya melalui jalur digital alias online. Sehingga dapat meningkatkan cakupan pasar di segmen bisnis UMKM.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

"Jangan hanya mengandalkan jualan langsung atau toko saja. Online ini sangat produktif dan mudah,” tuturnya dilansir laman Setkab RI.

Dalam peluncuran kebijakan ini tampak hadir antara lain Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya