SURABAYA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kegiatan kunjungan kerja di Jawa Timur dengan mengumumkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengungkapakan pemangkasan tarif PPh Final untuk UMKM awalnya dipatok sebesar 0,25%. Namun, hal tersebut urung dilakukan karena pertimbangan dari Kementerian Keuangan.
"Hanya saja karena harus mempertimbangkan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi, dan kementerian terkait, diputuskan bahwa pajak akhirnya final 0,5%,” katanya, Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/6).
Revisi kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013, dan efektif berlaku mulai 1 Juli 2018.
Melalui kebijakan tersebut diharapakan dapat menggairahkan ekonomi di level UMKM. Selain itu, membuat sektor usaha UMKM turut berkontribusi dalam hal penerimaan negara dari sektor pajak.
Tidak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyarankan para pengusaha UMKM untuk juga menjual produksinya melalui jalur digital alias online. Sehingga dapat meningkatkan cakupan pasar di segmen bisnis UMKM.
"Jangan hanya mengandalkan jualan langsung atau toko saja. Online ini sangat produktif dan mudah,” tuturnya dilansir laman Setkab RI.
Dalam peluncuran kebijakan ini tampak hadir antara lain Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.(Amu)