KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Pemudik Jangan Balik ke Jakarta pada Tanggal Ini

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 09:30 WIB
Jokowi Minta Pemudik Jangan Balik ke Jakarta pada Tanggal Ini

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pemudik untuk menghindari arus balik pada 24 April hingga 25 April 2023.

Apabila pemudik tidak memiliki kepentingan yang mendesak, pemudik diminta untuk menunda jadwal kembali ke Jakarta menjadi setelah 26 April. Hal ini diperlukan untuk memecah penumpukan pada puncak arus balik.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, kami mengajak masyarakat untuk menghindari arus balik tersebut jika tak ada keperluan mendesak," katanya, Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Ketentuan ini berlaku untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN. Khusus untuk pegawai swasta, penundaan mudik diatur secara teknis oleh instansi atau perusahaan masing-masing lewat pemberian cuti tambahan atau cuti lainnya.

berdasarkan proyeksi Kementerian Perhubungan, lanjut Jokowi, bakal terdapat sebanyak 203.000 kendaraan bermotor yang akan memasuki Tol Transjawa dari timur menuju Jakarta dan Tol Jakarta-Cikampek dari Bandung menuju Jakarta.

"Ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan jumlah normalnya yaitu 53.000 kendaraan," tuturnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Untuk diketahui, penumpukan kendaraan pada saat mudik dan arus balik telah menjadi kekhawatiran pemerintah sejak bulan lalu.

Guna memecah konsentrasi pemudik dan meminimalisasi kemacetan, pemerintah telah memajukan periode cuti bersama Hari Raya Idulfitri dari awalnya pada 21 April hingga 26 April 2023 menjadi 19 April hingga 25 April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD