KEPATUHAN PAJAK

Jokowi Lapor SPT Tahunan, Didampingi Dirjen Pajak dan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:21 WIB
Jokowi Lapor SPT Tahunan, Didampingi Dirjen Pajak dan Sri Mulyani

Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan di Istana Negara, Jumat (22/3/2024). (foto: dokumen pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2023 melalui e-filing. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan di Istana Negara dengan didampingi langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Selain Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga ikut melaporkan SPT Tahunannya secara simbolis.

Usai melaporkan SPT Tahunan, Jokowi bersama seluruh menterinya berfoto bersama sembari menunjukkan bukti penerimaan elektronik (BPE). BPE merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seorang wajib pajak telah secara sah melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Tidak ada sambutan atau pesan yang disampaikan oleh Jokowi dalam pelaporan SPT Tahunan kali ini. Namun, agenda ini sebenarnya rutin dilakukannya setiap tahun.

Pada tahun lalu, Jokowi mengatakan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Namun, kantor pelayanan pajak juga akan tetap melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi soal pelaporan SPT Tahunan.

Dia menjelaskan setiap wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan 2022 paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan secara manual atau online seperti e-filing dan e-form.

Sesuai dengan UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?