DENPASAR, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan sosialiasi pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada pelaku usaha. Setelah resmi merilis pada Jumat (22/6) di Surabaya. Esoknya sosialisasi kembali digelar di Pulau Bali.
"PP yang lama itu kan terkena PPh final yaitu 1%. 1% itu gede loh Pak, besar, kita berat Pak," katanya, Sabtu (23/6).
Menurut mantan Walikota Solo itu banyak pelaku usaha UMKM yang mengeluh karena tarif yang dinilai memberatkan. Menjawab keluhan pelaku usaha tersebut, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang merupakan revisi atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Melalui PP yang baru ini PPh yang semula 1% tersebut diturunkan menjadi 0,5%.
"Harapan kita dengan adanya PPh final 0,5% ini, setengah persen ini ada sisa peluang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha. Harapan kita itu, sehingga usaha mikro, usaha kecil bisa berkembang untuk naik ke level yang lebih atas,” terang Jokowi.
Dengan PPh final UMKM 0,5% ini, diharapkan dapat menaikkan basis pajak, meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak karena nilainya sudah diturunkan separuhnya.
“Harapan kita itu, ada kepatuhan, ada kesadaran dari pelaku-pelaku usaha untuk membayar pajak,” jelasnya.
Pada kesempatan ini juga Jokowi menyinggung perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunga pinjamannya telah diturunkan dari 22% menjadi 7% karena disubsidi dari APBN. Oleh karena itu, fasilitas ini dapat segera dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan bisnisnya.
“Tolong ini dimanfaatkan, tapi untuk yang usaha-usaha mikro dan yang kecil, yang sudah menengah ya jangan ngambil ini, ambil kredit komersial," tandasnya dilansir laman Setkab RI. (Amu)