KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Insentif Pajak Hanya Perusahaan yang Tidak Melakukan PHK

Dian Kurniati | Jumat, 01 Mei 2020 | 08:00 WIB
Jokowi: Insentif Pajak Hanya Perusahaan yang Tidak Melakukan PHK

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perusahaan yang menerima stimulus fiskal harus yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya ingatkan agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan pada perusahaan yang memiliki komitmen tidak melakukan PHK. Ini penting,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Menurut Jokowi, pemberian berbagai stimulus bertujuan untuk mencegah meluasnya PHK di tengah pandemi. Untuk itu, ia meminta jajarannya terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperhatikan hal tersebut.

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Pandemi virus Corona saat ini telah menimbulkan dampak yang luas pada perekonomian di Indonesia, termasuk ketenagakerjaan. Dalam catatan Presiden, sekitar 1 juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan akibat pandemi.

Selain itu, ia juga mencatat sebanyak 375.000 pekerja formal yang terkena PHK, dan 315.000 pekerja informal yang juga terdampak.

Pemerintah pun telah merilis berbagai insentif pajak untuk dunia usaha, meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Pemberian insentif juga diperluas cakupannya. Dari hanya untuk industri manufaktur dan 19 sektor industri manufaktur tertentu, kini ditambah 18 sektor usaha lainnya. Perluasan insentif itu juga penambahan anggaran hingga Rp35,5 triliun.

Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi virus Corona.

“Ini pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan ini betul-betul segera diimplementasikan, sehingga dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha,” ujar Jokowi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023