KABUPATEN TABALONG

Jenis Pajak dan Retribusi yang Setorannya Minim Dievaluasi

Dian Kurniati | Selasa, 03 November 2020 | 14:21 WIB
Jenis Pajak dan Retribusi yang Setorannya Minim Dievaluasi

Ilustrasi. 

TANJUNG, DDTCNews - Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan Anang Syakhfiani memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi jenis-jenis pajak dan retribusi daerah yang setorannya minim.

Anang menilai realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir Oktober 2020 baru sekitar 86,73%. Menurutnya, pengelolaan jenis pajak atau retribusi daerah yang penerimaannya kecil dapat diserahkan kepada desa.

“Kita harus evaluasi satu per satu. Kalau memang tidak ada potensi, kita serahkan ke desa saja. Kalau memang prospek bagus, kita lakukan intensifikasi," katanya, dikutip pada Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Anang mengatakan pemkab telah rutin menggelar rapat koordinasi tim intensifikasi dan ekstensifikasi PAD untuk memaksimalkan pendapatan. Pada rapat bulan ini, dia juga membahas rencana penerbitan peraturan gubernur (pergub) mengenai surat ketetapan fiskal atau tax clearance.

Dia memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab pada pajak dan retribusi menyusun rencana kerja untuk mengerek PAD. Menurutnya, masih ada waktu sekitar 2 bulan untuk mengejar target PAD senilai Rp200 miliar walaupun ada pandemi Covid-19.

Khusus pajak daerah, Pemkab Tabalong menargetkan penerimaan tahun ini senilai Rp75,5 miliar. Namun, realisasinya baru Rp53,2 miliar atau 70,5%. Di tengah pandemi, Anang ingin Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memaksimalkan penerimaan dari jenis pajak yang tidak terdampak Covid-19.

Baca Juga:
Pemprov DKI Terbitkan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru, Ini Perinciannya

"Kami perlu menyiasati, ada pajak yang tidak terkait langsung dengan dampak Covid-19 dan itu yang perlu dimaksimalkan. Misalnya, pajak penerangan jalan dan reklame," ujarnya.

Sementara pada jenis pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, dan retribusi sampah, Anang menilai realisasinya dari tahun ke tahun tidak pernah optimal. Ada pula jenis-jenis pajak tertentu yang terdampak pandemi Covid-19, seperti pajak hotel.

Kepala BPPRD Tabalong Erwan Mardani menambahkan situasi Covid-19 menyebabkan proyeksi pendapatan daerah masih bersifat tentatif. Apalagi, pemkab telah memberikan potongan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 50% sampai dengan 31 Desember 2020.

"Insyaallah kalau sudah normal, mulai 1 Januari 2021 semua pajak daerah tentu akan kami berlakukan secara maksimal," katanya, seperti dilansir klikkalsel.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat