PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan OP, Dirjen Pajak Kunjungi KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 17:11 WIB
Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan OP, Dirjen Pajak Kunjungi KPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memantau secara langsung pelayanan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi beberapa kantor pajak.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, Suryo Utomo berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I dan Setiabudi II. Kunjungan dilakukan pada hari ini, Rabu (30/3/2022).

“Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melakukan pemantauan secara langsung pelayanan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi di KPP Setiabudi I dan Setiabudi II,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sesuai dengan ketentuan, penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Berdasarkan pada 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan penyampaian SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

DJP juga kembali mengingatkan agar wajib pajak orang pribadi segera melaporkan SPT Tahunan secara online. Adapun atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000.

“Segera laporkan SPT Tahunan secara online melalui situs http://pajak.go.id,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sebagai informasi, DJP juga membuka kembali saluran e-SPT yang semula telah ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Otoritas mengatakan langkah ini ditempuh untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik di samping menyediakan e-form.

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 30 Maret 2022 | 23:12 WIB

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama. Pemungutan pajak bukan dilakukan untuk special benefit, oleh karena itu atas kontribusi pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak akan mendapat manfaat secara tidak langsung, diantaranya yaitu melalui pengadaan barang publik

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara