KABUPATEN KAUR

Jatuh Tempo Sudah Lewat, Realisasi PBB Baru 60% dari Target

Dian Kurniati | Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Jatuh Tempo Sudah Lewat, Realisasi PBB Baru 60% dari Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BINTUHAN, DDTCNews – Pemkab Kaur, Bengkulu mencatat realisasi setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) baru mencapai 60% dari target meski jatuh tempo pembayaran pajak pada 30 September 2020 sudah terlewati.

Kepala Bidang PBB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur Sasmadi mengatakan realisasi penerimaan PBB baru Rp417 juta, atau 60% dari target Rp696,3 juta. Rendahnya penerimaan PBB dikarenakan penagihan di kecamatan yang masih minim.

"Belum ada satu kecamatan pun yang sudah mencapai 100%. Bahkan, ada yang hanya 31%," katanya, dikutip Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Sasmadi menuturkan terdapat 15 kecamatan di Kabupaten Kaur. Capaian penerimaan PBB tertinggi terjadi Kecamatan Kinal yang mencapai 99%, sedangkan penerimaan terendah ada di Kecamatan Semidang Gumay yang hanya 31%.

Selain Semidang Gumay, lanjutnya, kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-nya masih kecil yakni Kaur Selatan yang baru 45%, dan Muara Sahung 50%.

Sasmadi menilai realisasi setoran PBB yang rendah dikarenakan kesadaran membayar pajak yang belum baik, baik dari wajib pajak maupun petugas pemungut pajak dalam hal penagihan. Dia mengaku tak memahami alasan masyarakat yang sering terlambat membayar PBB.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Meski di tengah Covid-19, Sasmadi berharap target penerimaan PBB dapat tercapai tahun ini. Menurutnya, wajib pajak masih dapat membayar PBB. Meski demikian, wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari tagihan pajak.

"Kami selalu mengimbau masyarakat ke depannya untuk membayar pajak tepat waktu," ujarnya dilansir bengkuluexpress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?