APLIKASI ELEKTRONIK

Jaring Data Perbankan, DJP Siapkan 2 Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2017 | 18:45 WIB
Jaring Data Perbankan, DJP Siapkan 2 Aplikasi Ini

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya merilis aplikasi yang bisa mempercepat permintaan untuk membuka akses data nasabah perbankan. Sebelumnya, permintaan ini baru bisa direalisasikan selama 8 bulan setelah pengajuan permintaan.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua aplikasi yang akan terbit, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab).

“Dengan adanya aplikasi elektronik ini, data nasabah bank dapat dibuka dalam waktu kurang dari satu bulan. Sehingga, bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/2).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kedua aplikasi tersebut akan diluncurkan pada tanggal 1 Maret 2017. Keduanya akan saling terhubung sehingga mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akasia merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan. Sedangkan, Akrab merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Jadi, Akasia akan bergerak lebih dulu untuk meminta persetujuan kepada Menteri Keuangan, lalu jika Menteri Keuangan telah memberikan keputusan, maka keputusan tersebut akan disambungkan pada Akrab.

Selanjutnya, Akrab akan mempercepat proses pembukaan akses data dan informasi nasabah perbankan. Tentunya, percepatan proses ini perlu adanya keputusan dari Menteri Keuangan sebagai syarat utama sebelum dilakukannya pembukaan data dan informasi nasabah perbankan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT