PIDANA PAJAK

Januari 2021, PPATK Catat 133 Transaksi Terindikasi Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 April 2021 | 09:01 WIB
Januari 2021, PPATK Catat 133 Transaksi Terindikasi Pidana Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Baru bulan pertama tahun 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sudah ada 133 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.

Secara total, LTKM yang terkait dengan tindak pidana yang diterima oleh PPATK per Januari 2021 mencapai 2.081 LTKM. Dengan demikian, 6,4% dari total tersebut terkait dengan tindak pidana perpajakan. Adapun total LTKM yang diterima PPATK pada Januari 2021 saja mencapai 6.081 LTKM.

"Pelaporan LTKM bulan ini [Januari 2021] turun 2,2% dari Desember 2020. atau lebih tinggi 5,2% dibandingkan dengan LTKM selama Januari 2020," tulis PPATK pada Bulletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme: Januari 2021, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari pola transaksi dan transaksi yang diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi.

Transaksi keuangan mencurigakan juga meliputi transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana serta transaksi yang diminta PPATK untuk dilaporkan pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Merujuk pada Pasal 23 UU 8/2010, penyedia jasa keuangan mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan efek, manajer investasi, dan lain-lain wajib menyampaikan LTKM bila terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Selain menerima LTKM dari penyedia jasa keuangan, PPATK juga banyak menyelesaikan hasil analisis. Dari total 35 hasil analisis yang diselesaikan oleh PPATK, 5 hasil analisis yang diselesaikan dan disampaikan penyidik terkait dengan tindak pidana bidang perpajakan.

Berkat kerja sama antara PPATK dengan berbagai instansi, PPATK juga menyampaikan informasi hasil analisis (IHA) kepada instansi mitra, termasuk Ditjen Pajak (DJP). Pada Januari 2021, secara total terdapat 9 IHA yang diselesaikan PPATK dengan 3 di antaranya disampaikan kepada DJP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:30 WIB PEMILU 2024

Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?