PROVINSI BALI

Jangan Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:11 WIB
Jangan Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Pekan Ini

Calon peserta lelang didampingi tenaga marketing melihat langsung unit motor yang akan dilelang sebelum pelaksanaan pelelangan di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali I Wayan Koster mengingatkan masyarakat bahwa insentif pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) berakhir pada pekan ini.

I Wayan Koster mengatakan insentif PKB di Provinsi Bali diatur melalui Pergub No.21/2021. Beleid tersebut mengatur pemberian insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut berlaku sejak 8 Juni 2021 lalu. Salah satu insentif yang diberikan adalah pemutihan tunggakan pokok pajak.

Pemprov Bali memberikan pembebasan pokok pajak yang belum dibayar masyarakat lebih dari dua tahun. Dengan demikian, warga hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak dalam dua tahun terakhir saja. Insentif ini berlaku sejak 8 Juni hingga 3 September 2021.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"Kebijakan ini menjadi satu-satunya di Indonesia. Ini untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Saya keluarkan kebijakan ini karena masukan dari berbagai pihak," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Insentif PKB tidak hanya pada pemutihan pokok pajak. Denda administrasi juga ikut dibebaskan dengan periode yang lebih panjang. Insentif jenis kedua ini berlaku hingga 17 Desember 2021.

Pemutihan denda administrasi berlaku juga untuk pungutan BBNKB. Selanjutnya, mutasi kendaraan dari luar Bali dan balik nama ikut dibebaskan dari pungutan BBNKB hingga 17 Desember 2021.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Sementara itu, Kepala Bapenda I Made Santha menyampaikan kebijakan insentif PKB dan BBNKB meringankan beban masyarakat. Menurutnya, kebijakan relaksasi pajak daerah digulirkan karena efek pandemi masih dirasakan masyarakat Bali pada tahun ini.

"Masyarakat benar-benar merasakan kebijakan ini. Bahkan, tadi masyarakat wajib pajak meminta agar kebijakan ini diperpanjang sampai tahun depan. Tetapi, itu kan kembali kepada pimpinan kami," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2021 | 18:55 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat melalui penghapusan sanksi denda pajak, dapat membantu masyarakat di kondisi saar ini dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT