UNTUNG RUGI PPH BADAN TURUN

Jangan Lupa, Penurunan Tarif Harus Diikuti Perluasan Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 10:22 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pernyataan terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengkaji penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Lantas, bagaimana untung—rugi penurunan tarif PPh badan ini?

Dalam Hot Economy yang disiarkan secara langsung oleh Berita Satu TV pada Senin (25/6/2019) malam, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bersama Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengupas ‘Untung Rugi PPh Badan Turun’. Hadir pula melalui sambungan telepon, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Hestu mengatakan penurunan tarif PPh badan ini sudah menjadi komitmen pemerintah dalam konteks reformasi pajak yang didahului dengan pelaksanaan program tax amnesty. Selain itu, ada tren penurunan tarif PPh badan di dunia. Penurunan tarif juga menjadi upaya untuk menstimulus perekonomian.

Bawono mengapresiasi langkah pemerintah untuk berhati-hati menurunkan tarif dan tidak terpengaruh untuk menyamai Singapura 17%. Pasalnya, Singapura memiliki tarif efektif sekitar 8%—9% sehingga akan sia-sia jika terus mengacu pada negara tersebut. Apalagi, Indonesia memiliki beberapa keunggulan lain, seperti sumber daya alam. Penurunan tarif, sambungnya, perlu diikuti perluasan basis pajak.

Hariyadi menyambut baik rencana pemerintah menurunkan tarif PPh badan. Hal tersebut sejalan dengan usulan dunia usaha. Dengan adanya penurunan tarif, daya saing perusahaan akan meningkat dan dana perusahaan bertambah untuk ekspansi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan