UNTUNG RUGI PPH BADAN TURUN

Jangan Lupa, Penurunan Tarif Harus Diikuti Perluasan Basis Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Juni 2019 | 10.22 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pernyataan terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengkaji penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Lantas, bagaimana untung—rugi penurunan tarif PPh badan ini?

Dalam Hot Economy yang disiarkan secara langsung oleh Berita Satu TV pada Senin (25/6/2019) malam, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bersama Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengupas ‘Untung Rugi PPh Badan Turun’. Hadir pula melalui sambungan telepon, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

Hestu mengatakan penurunan tarif PPh badan ini sudah menjadi komitmen pemerintah dalam konteks reformasi pajak yang didahului dengan pelaksanaan program tax amnesty. Selain itu, ada tren penurunan tarif PPh badan di dunia. Penurunan tarif juga menjadi upaya untuk menstimulus perekonomian.

Bawono mengapresiasi langkah pemerintah untuk berhati-hati menurunkan tarif dan tidak terpengaruh untuk menyamai Singapura 17%. Pasalnya, Singapura memiliki tarif efektif sekitar 8%—9% sehingga akan sia-sia jika terus mengacu pada negara tersebut. Apalagi, Indonesia memiliki beberapa keunggulan lain, seperti sumber daya alam. Penurunan tarif, sambungnya, perlu diikuti perluasan basis pajak.

Hariyadi menyambut baik rencana pemerintah menurunkan tarif PPh badan. Hal tersebut sejalan dengan usulan dunia usaha. Dengan adanya penurunan tarif, daya saing perusahaan akan meningkat dan dana perusahaan bertambah untuk ekspansi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.