RUU KUP

Jangan Biarkan Mengambang

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 18:57 WIB
Jangan Biarkan Mengambang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

PENGALAMAN memberikan pelajaran. Namun, pepatah itu tampaknya tidak selalu berlaku. Pada tahun 2005, pemerintah mengajukan Paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak ke parlemen. Pemerintah juga meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan Paket RUU tersebut.

Paket RUU Pajak itu terdiri atas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Pajak Penghasilan (PPh), dan RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Sejak reformasi 1983, RUU Pajak dibahas pararel karena memang kesalingterkaitannya.

Sesuai dengan permintaan pemerintah, DPR pun segera memproses Paket RUU itu. Prosedurnya pun dijalankan, mulai dari membentuk panitia khusus, menjaring pendapat warga melalui rapat dengar pendapat, menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dan membahasnya bersama pemerintah.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sampai pada 5 Desember 2005, Presiden Yudhoyono sekoyong-konyong melakukan resafel kabinet. Menteri Keuangan Jusuf Anwar dicopot dan digantikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) Sri Mulyani Indrawati.

Segera setelah resafel itu, pembahasan Paket RUU Pajak pun berhenti. Menkeu yang baru memberi sinyal akan mengubah materi RUU KUP, PPh sekaligus PPN, seraya mencopot dirjen pajak. DPR pun akhirnya menunggu kelanjutan pembahasannya. Paket RUU Pajak toh memang bukan inisiatif DPR.

11 April 2006, Menkeu Sri Mulyani mengundang para tokoh pengusaha di Indonesia untuk membahas Paket RUU itu. Hasilnya, materi tiga RUU itu pun berubah. Informasi yang beredar menyebutkan, 80% usulan pengusaha disetujui. Perubahan terbesar ada pada RUU KUP, disusul pada RUU PPh.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

31 Mei 2006, Menkeu Sri Mulyani mengirim naskah baru paket RUU Pajak yang lebih business friendly itu ke DPR, sekaligus menarik naskah lama yang tengah dibahas. DPR bergeming. Sebab menurut tata tertib DPR, hanya Presiden yang berhak menarik RUU yang sudah dikirimkan ke DPR, bukan menteri.

Apalagi, naskah RUU Pajak yang lama sudah dibahas. Dengan naskah baru tersebut, berarti DPR harus mengulang kembali prosesnya dari awal. Akhirnya, DPR mendiamkan naskah baru RUU Pajak tersebut, sekaligus menghentikan pembahasan naskah RUU Pajak yang lama. Sebuah krisis politik pun meletus.

Beberapa pekan kemudian, Presiden Yudhoyono mengundang para pimpinan partai politik ke Istana. Dalam pertemuan itu disepakati, pemerintah akan menitipkan usulan barunya melalui DIM fraksi-fraksi di DPR, dalam hal ini fraksi pendukung pemerintah. Presiden lalu menarik Surat Menkeu per 31 Mei tadi, dan krisis politik pun berakhir.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

***

SUDAH setahun lebih naskah RUU KUP berdiam di DPR. Itu RUU KUP yang dirumuskan oleh Menkeu Bambang PS Brodjonegoro. Tidak seperti pengajuan RUU Pajak sebelumnya, untuk kali pertama RUU Pajak dibahas terpisah. Naskah RUU KUP masuk Mei 2016, RUU PPh dan PPN menyusul entah kapan.

Namun, dari isi RUU KUP yang sudah masuk, sulit untuk tidak menyimpulkan, bahwa pemerintah berniat mengoreksi kesalahan UU KUP sebelumnya. Tendensi untuk menetralisir paham business friendly terlihat sangat kentara, terbukti dengan munculnya pasal-pasal yang public friendly.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Bukti paling terang adalah bagaimana naskah RUU KUP itu mengembalikan format keberatan dan banding (Pasal 25 dan 27) ke UU KUP Tahun 2000, yang diubah sedemikian rupa oleh UU KUP Tahun 2007. Pada pembahasan RUU KUP tahun 2007, dua pasal itulah yang disepakati terakhir kali di DPR.

27 Juli 2016, Presiden Jokowi mencopot Menkeu Bambang dan melantik Sri Mulyani untuk menggantikannya. Seolah mengulang kisah 10 tahun lalu, Menkeu Sri Mulyani pun memberi sinyal merombak RUU KUP yang sudah di DPR. Poin paling jelas yang sempat disebutkannya adalah keengganannya memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kemenkeu.

Di luar soal kelembagaan DJP itu, dan faktanya secara keseluruhan sampai hari ini, belum ada keterangan yang terperinci dari Kemenkeu, tentang apa saja materi yang akan diubah di RUU KUP, bagaimana posisi barunya, dan bagaimana cara mengubahnya, apa dengan menarik naskah yang lama atau menitipkannya melalui DIM fraksi-fraksi di DPR.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Tentu ini bukan sejenis krisis politik. Tapi hasil dari ketidakjelasan itu sama belaka seperti pada pembahasan RUU KUP 10 tahun lalu, yaitu diamnya naskah RUU KUP di parlemen. Kalau memang Kemenkeu berniat segera merevisi UU KUP—pokok yang merupakan jantung agenda reformasi pajak ini—DPR niscaya akan segera memulai pembahasannya.

Ingat, RUU KUP ini inisiatif pemerintah. Program pengampunan pajak yang mengawali proses panjang reformasi pajak ketiga di Indonesia juga sudah berakhir. Apabila Kemenkeu tidak kunjung siap dan memperjelas sikapnya tentang RUU KUP, lalu berlanjut ke RUU PPh dan PPN, kita sebaiknya bersiap dengan prospek gagalnya agenda reformasi pajak. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda