PMK 175/2022

Izin Dibekukan, Konsultan Pajak Cuma Punya 1 Bulan Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:30 WIB
Izin Dibekukan, Konsultan Pajak Cuma Punya 1 Bulan Ajukan Keberatan

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperpendek jangka waktu pengajuan keberatan oleh konsultan pajak yang dikenai pembekuan atau pencabutan izin praktik.

Pada Pasal 30 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, keberatan harus diajukan paling lama 1 bulan sejak surat keputusan Sekjen Kementerian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan izin praktik dikirim. Pada ketentuan yang lama, konsultan pajak memiliki waktu selama 3 bulan.

"Keberatan ... harus diajukan paling lama 1 bulan sejak surat keputusan Sekjen Kementerian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan izin praktik dikirim, disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan," bunyi Pasal 30 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Sekjen Kementerian Keuangan pun memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas pengajuan keberatan atas pembekuan atau pencabutan izin praktik paling lama 3 bulan sejak permohonan keberatan diterima.

Keputusan Sekjen Kementerian Keuangan atas keberatan yang disampaikan oleh konsultan pajak dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.

Bila dalam jangka waktu 3 bulan ternyata Sekjen Kementerian Keuangan tidak memberikan keputusan atas keberatan konsultan pajak, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Baca Juga:
PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Untuk diketahui, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk memberikan teguran secara tertulis, membekukan izin praktik, dan mencabut izin praktik.

Teguran tertulis dilakukan bila konsultan pajak tak mematuhi kode etik, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan keahliannya, tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan (SKPPL), tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 2 tahun berturut-turut, atau tidak menyampaikan permohonan perpanjangan kartu izin praktik.

Izin praktik bisa dibekukan bila konsultan pajak tak mematuhi kode etik, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan keahliannya, tidak memenuhi SKPPL selama 2 tahun berturut-turut atau 3 kali dalam 3 tahun terakhir, tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 3 tahun berturut-turut, atau tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.

Selanjutnya, izin praktik konsultan pajak dibekukan bila konsultan tidak memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 1 bulan sejak teguran tertulis diberikan, konsultan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan, atau memiliki wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024