TIMUR TENGAH

Israel Tahan Dana Pajak Palestina Rp598 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Desember 2019 | 20:20 WIB
Israel Tahan Dana Pajak Palestina Rp598 Miliar

Pendudukan Israel di Tepi Barat.

YERUSALEM BARAT, DDTCNews – Kabinet Keamanan Israel memilih menahan dana pajak untuk Palestina senilai US$43 juta atau setara Rp598,6 miliar. Dana tersebut merupakan dana transfer untuk Palestinian Authority (PA) yang digunakan untuk mendanai Martyrs' Fund.

Pemerintah Israel menahan dana tersebut karena menuding dana itu digunakan untuk mempromosikan kekerasan. Menanggapi hal ini, Pejabat Palestina Hanan Ashrawi mengecam langkah Israel dan menyebutnya sebagai ‘tindakan pencurian dan pemerasan politik’.

"Ini adalah pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak Palestina dan perjanjian yang telah ditandatangani, sama halnya dengan tindak pidana hukuman kolektif yang dilakukan karena alasan politik domestik Israel yang sinis," kata Ashrawi, Senin (30/12/2019).

Baca Juga:
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Secara lebih terperinci, Pemerintah Israel menahan dana tersebut lantaran menganggap dana itu digunakan oleh warga Palestina untuk menebus keluarga mereka yang telah dipenjara atau dibunuh karena menyerang Israel.

Untuk itu, Israel menyebut keberadaan Martyrs' Fund sama saja dengan menghargai kekerasan. Namun, Pemerintah Palestina mengatakan dana itu diperlukan untuk membantu keluarga yang terkena dampak atas kekerasan dan pendudukan Israel.

Adapun dana transfer untuk otoritas Palestina berawal dari kesepakatan perdamaian sementara di tahun 1990-an. Kesepakatan tersebut mengharuskan Israel untuk memungut pajak atas nama Palestina dan mentransfer dana tersebut ke Otoritas Palestina.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Pajak tersebut berasal dari barang dan jasa yang ditagih di wilayah Palestina dikuasai Israel. Selain itu, Israel juga menerapkan pajak dari warga Palestina yang bekerja di Israel dan wilayah pemukiman tersebut.

Dana yang ditransfer setiap bulan itu sekitar US$170 juta atau setara Rp2,3 triliun dan menjadi sumber pendanaan utama bagi anggaran otoritas palestina. Namun, proses diplomasi terhenti sejak 2014 dan Israel terkadang menahan dana sebagai bentuk protes atau tekanan.

Terlebih, seperti dilansir thenational.ae Israel tahun lalu mengeluarkan regulasi yang mengurangi bagian dari dana transfer yang disebut mendukung keluarga militan. Pada Februari lalu, Israel menahan dana senilai US$140 juta atau setara Rp1,9 triliun.

Menanggapi hal tersebut Palestina berujar akan menolak seluruh dana transfer sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut. Namun, 6 bulan kemudian, Otoritas Palestina mengalami krisis keuangan yang mendalam sehingga kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kembali sebagian besar transfer. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan