MALAYSIA

Ismail Sabri Resmi Dilantik Jadi PM Malaysia

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 14:50 WIB
Ismail Sabri Resmi Dilantik Jadi PM Malaysia

Rombongan kendaraan Perdana Menteri Malaysia tiba di National Palace untuk pertemuan dengan raja di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/hp/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Ismail Sabri Yaakob resmi dilantik sebagai perdana menteri ke-9 Malaysia, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri. Sebelumnya, Ismail menjadi pendamping Muhyiddin sebagai wakil perdana menteri.

Istana Negara melalui pernyataan resminya menyatakan Raja Sultan Abdullah Ahmad Shah memutuskan segera mengangkat perdana menteri yang baru untuk menyelesaikan pandemi Covid-19. Raja berharap Ismail mampu mengatasi pandemi dan memulihkan kesejahteraan rakyat Malaysia.

"Pemerintah harus segera melanjutkan upaya memerangi pandemi Covid-19 untuk kepentingan dan keselamatan rakyat serta kesejahteraan negara," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Raja Malaysia Sultan Abdullah Ahmad Shah telah memutuskan penunjukan Ismail sebagai perdana menteri, kemarin. Adapun pada hari ini, raja memimpin pengambilan sumpah Ismail pada pukul 14.30 waktu setempat, berselang 5 hari sejak Muhyiddin mengundurkan diri.

Ismail merupakan Wakil presiden Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). Dengan begitu, pelantikan Ismail menandai kembalinya partai tersebut kepada puncak kekuasaan. UMNO telah berkuasa sejak Malaysia merdeka dan hanya sempat kehilangan posisi itu selama 3 tahun terakhir.

Ismail akan memimpin koalisi Perikatan Nasional (PN) hingga Malaysia kembali dapat mengadakan pemilu setelah krisis Covid-19. Dia mendapat dukungan dari 114 dari 220 anggota yang duduk di Parlemen.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Ismail akan langsung bekerja dengan fokus pemulihan Malaysia dari pandemi. Saat ini, sebagian besar bisnis telah ditutup sejak Mei lalu seiring melonjaknya kasus Covid-19 varian Delta.

Dilansir straitstimes.com, Muhyiddin menetapkan Malaysia dalam kondisi lockdown. Dia berharap dapat membuka kembali sebagian besar ekonominya pada Oktober mendatang. Selama menjabat, Muhyiddin telah meluncurkan sejumlah paket stimulus untuk menangani pandemi dan memulihkan perekonomian negara, termasuk insentif pajak.

Beberapa insentif pajak yang masih berlaku misalnya penundaan pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) badan yang seharusnya dibayarkan secara bulanan. Pemerintah juga memberikan membebaskan pajak pada pelaku usaha jasa pariwisata dan operator hotel hingga akhir tahun. Selain itu, ada perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan mobil baru hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir Juni 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT