AMERIKA SERIKAT

IRS: WP Sering Lupa Soal Fasilitas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 15:30 WIB
IRS: WP Sering Lupa Soal Fasilitas Pajak

WASHINGTON, DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat atau Internal Revenue Service (IRS) mendesak agar para wajib pajak segera memeriksa kembali fasilitas atau insentif pajak yang menjadi lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2015 sebelum batas waktu yang telah diperpanjang berakhir.

Menurut juru bicara IRS Mark Green, waktu penyampaian SPT secara elektronik (e-filing) sudah diperpanjang hingga 17 Oktober 2016. Selama ini, wajib pajak seringkali mengabaikan insentif pajak yang selama ini dicantumkan dalam SPT-nya.

“Sepertiga dari 13 juta wajib pajak sampai saat ini masih belum menyampaikan SPT, termasuk anggota militer yang bertugas di medan perang. Masih tersedia beberapa hari lagi bagi mereka untuk segera melapor dan membayar pajak yang masih terutang,” ungkapnya berdasarkan rilis IRS.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Menurut Mark, pada tahun ini baru 87% dari 147 juta wajib pajak menggunakan e-filing dalam menyampaikan SPT-nya. Bagi yang belum melaporkan, Mark mengingatkan kembali agar SPT tersebut diperiksa terlebih dahulu, terutama terkait ceklis insentif pajak.

Wajib pajak harus memastikan formulir insentif pajak sudah dilampirkan dan insentif tersebut sudah diperoleh dalam skala minimal. Apabila belum, wajib pajak dapat melakukan klaim saat melaporkan SPT nanti.

Sementara itu, seperti dilansir dari heraldcourier.com, terkait dengan insentif pajak yang diterima oleh wajib pajak di AS adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga, untuk wajib pajak yang berpenghasilan rendah-menengah;
  • Tunjangan pensiun, melalui Form 8880, untuk wajib pajak yang berpenghasilan rendah-menengah yang ikut program pensiun;
  • Tunjangan pendidikan, melalui Form 8863. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?