INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Integrasi Data, BUMN Ini Berharap Tidak Lagi Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 18:25 WIB
Integrasi Data, BUMN Ini Berharap Tidak Lagi Didatangi Petugas Pajak

Dirut PT Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – PT Pupuk Indonesia (Persero) beserta 5 anak perusahaannya meneken nota kesepahaman dengan Ditjen Pajak (DJP) tentang integrasi data perpajakan.

Dirut PT Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman mengatakan kerja sama ini langkah strategis untuk menjamin kepatuhan sukarela perusahaan dalam pemenuhan administrasi pajak. Menurutnya, integrasi ini meningkatkan transparansi pengelolaan pajak perusahaan.

"Integrasi data perpajakan ini mengedepankan asas transparansi dan sistem kami sudah siap,” katanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Menurutnya, integrasi data perpajakan sudah siap dijalankan karena pengelolaan perusahaan sudah menggunakan sistem berbasis System Application and Product in Data Processing. Sistem tersebut memungkinkan adanya pertukaran data dan membuka akses bagi DJP untuk mendapatkan data serta informasi terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan.

Dijalinnya kerja sama integrasi data perpajakan ini mampu meningkatkan kadar kepatuhan pajak korporasi. Kerja sama ini mampu menekan biaya administrasi untuk mematuhi regulasi pajak. Dengan demikian, pemenuhan administrasi pajak perusahaan menjadi lebih lancar.

Dia menambahkan kerja sama integrasi data perpajakan ini juga menjadi wujud saling percaya atau mutual trust antara otoritas dan wajib pajak BUMN. Melalui integrasi data ini, temuan-temuan kesalahan yang bersifat administrasi bisa dihilangkan karena masing-masing pihak dapat mengakses data dan informasi.

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

"Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Silakan DJP mengakses data sehingga tidak ada lagi temuan dan tidak didatangi petugas pajak,” terangnya.

Sebagai informasi, setoran pajak PT Pupuk Indonesia pada 2019 mencapai Rp7,93 triliun atau naik 17% dari tahun fiskal 2018. Hingga kuartal III/2020, setoran pajak korporasi ke kas negara senilai Rp4,3 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak