KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi CRM Masih Berproses, Kemenkeu: Sistemnya Tidak Sederhana

Dian Kurniati | Minggu, 01 Januari 2023 | 08:00 WIB
Integrasi CRM Masih Berproses, Kemenkeu: Sistemnya Tidak Sederhana

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memproses integrasi 9 jenis compliance risk management (CRM).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoritas pajak akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis berdasarkan pada profil risiko wajib pajak. Namun, proses integrasi tersebut juga menantang karena pembangunan sistemnya tidak sederhana.

"[Integrasi CRM] masih berproses. Banyak hal yang mesti dipetakan dulu untuk masing-masing variabel. Kami coba selesaikan integrasi itu," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Yon menuturkan integrasi CRM menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Proses integrasi masih berlangsung walaupun DJP sempat menargetkan pengintegrasian tersebut dapat dimulai pada September 2022.

Dia menyebut semua negara sudah mengarah pada penggunaan CRM untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di Indonesia, CRM mulai dirancang pada 2013 dan pertama kali diluncurkan pada 2019.

Belum lama ini, DJP meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan. CRM pelayanan akan mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sementara itu, CRM keberatan dikembangkan untuk membantu pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan.

Nanti, kedua CRM tersebut akan diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah lebih dulu diluncurkan dan diimplementasikan.

Ketujuh CRM yang lebih dulu diluncurkan antara lain CRM bidang pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Integrasi CRM akan membuat peta kepatuhan wajib pajak makin komprehensif. Apalagi, pemerintah juga melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) yang ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

"Saat coretax system diimplementasikan pada 2024, CRM-nya harus sudah terintegrasi. Tidak ada pilihan," ujar Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya